Gugatan HTI Ditolak PTUN, “HTI Mutlak Bubar”!?

aliansi pemuda dan mahasiswa islam tolak rencana pembubaran hti 20170522 224938
foto/dok/aksi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No AHU-30.AHA.01.08.2017
tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.
“Dalam
pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua,
menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000,” ujar
hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta,
Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Dengan putusan tersebut, surat
pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang
pengesahan pendirian perkumpulan HTI tetap berlaku. Dalam persidangan
ini, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Berita Terkait: Prof.Yusril Yakin HTI Menangkan Gugatan Di PTUN, Ini Alasannya….

Sidang gugatan eks HTI ini dipimpin oleh hakim ketua Tri Cahya Indra
Permana, hakim anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, serta
panitera pengganti Kiswono. Majelis hakim pun menyampaikan, putusan yang
mereka bacakan itu merupakan tingkat pertama. Karena itu, bagi pihak
yang tidak sependapat, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guagatan Ditolak PTUN Hizbut Tahrir Indonesia Akan Ajukan Banding
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur walaupun kalah di PTUN, Senin (7/5/2018).
Sementara, mantan Juru
Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, HTI akan mengajukan banding
setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Banding,” kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (ak.rol)

Spesial Untuk Mu :  Hadir Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, Menhan RI Prabowo Dapat Tepuk Tangan Meriah BergemA

Komentar