Hakim MK Minta Ahok Mempertegas Gugatannya Itu Apa …

gubernur dki jakarta basuki tjahaja purnama atau ahok melambaikan 160822143937 620
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan
kearah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016-Ist).
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan
gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal aturan cuti
kampanye. Hakim pun meminta Ahok mempertegas gugatannya. 
Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan sempat mempertanyakan apakah
penggunaan fasilitas negara seperti keamanan maupun transportasi masuk
dalam gugatan atau tidak. Sehingga ia berharap Ahok memperbaiki
gugatannya dalam sidang mendatang.
“Itu mungkin juga bisa dielaborasi, sebenarnya yang diinginkan dalam
Undang-undang itu agar jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan
menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” katanya saat
sidang di gedung MK, Senin (22/8/2016).
Hakim konstitusi Palguna mengakui aturan soal penggunaan fasilitas
negara diperlukan supaya pejawat tak menyalahgunakannya demi kepentingan
pribadi. Terlebih, dalam pasal 70 ayat (3) poin b UU Pilkada tahun 2016
menjelaskan larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
“Dalam pasal 70 ayat 3 yang Bapak maksud ini huruf (a) kan? Tidak
termasuk huruf (b)? Kalau itu, nanti bahwa pasal sekian bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang bagaimana? Sepanjang tidak ditafsirkan begini
atau sepanjang tidak ditafsirkan begini,” jelasnya.
Sedangkan Hakim konstitusi Anwar Usman juga mengaku heran dengan
gugatan Ahok soal penggunaan fasilitas negera apakah ikut termasuk atau
tidak. Alhasil, ia meminta Ahok memenuhi perbaikan yang diminta majelis
hakim.
“Kalau melihat alasan dan permohonan dari pemohon, maka yang diminta
juga bukan masalah cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara.
Ini (permohonan gugatan) nanti bisa diperbaiki,” ujarnya.
Diketahui, Ahok ingin menggugat cuti kampanye karena ia tak mau
aturan itu bersifat wajib. Ia berharap aturan itu bersifat opsional agar
pejawat punya kesempatan menjalankan administrasi pemerintahan.(*).

Baca juga; Ahok Sebut Kampanye Pilgub Tanpa Cuti, Dapat Juga Tidak Langgar Undang-Undang

Spesial Untuk Mu :  Dua Tahun, Jokowi-JK Tidak Ada Chemistry

Sumber, Republika.co.id

Komentar