![]() |
| Ahok Dalam Sidang di MK 22/8/2016 (Ist) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Majelis Hakim Konstitusi
meminta pemohon dari uji materi UU Pilkada yaitu Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dapat meyakinkan bahwa pihaknya
mengalami kerugian konstitusional dari ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU
Pilkada.
meminta pemohon dari uji materi UU Pilkada yaitu Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dapat meyakinkan bahwa pihaknya
mengalami kerugian konstitusional dari ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU
Pilkada.
“Pemohon harus mampu yakinkan bahwa ada kerugian konstitusional, ini
persoalan konstitusi bukan persoalan implementasi,” ujar Hakim
Konstitusi Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/8).
persoalan konstitusi bukan persoalan implementasi,” ujar Hakim
Konstitusi Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/8).
Hal tersebut dikatakan oleh Aswanto ketika memberikan saran dalam
sidang pendahuluan uji materi ketentuan tersebut. Dalam permohonannya,
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye
harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.
sidang pendahuluan uji materi ketentuan tersebut. Dalam permohonannya,
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye
harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.
Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan
bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku
pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat
Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta
terlaksana, termasuk proses penganggarannya.
bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku
pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat
Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta
terlaksana, termasuk proses penganggarannya.
“Yang diinginkan pembuat UU dalam menetapkan Pasal 70 adalah jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Aswanto.
Oleh sebab itu Aswanto meminta supaya permohonan uji materi tersebut
dapat dielaborasi dengan lebih detail sehingga dapat meyakinkan Majelis
Hakim Konstitusi bahwa permohonan tersebut bukanlah kepentingan Ahok
semata. “Pemohon biar rugi, yang penting rakyat tidak rugi,” tambah
Aswanto.
dapat dielaborasi dengan lebih detail sehingga dapat meyakinkan Majelis
Hakim Konstitusi bahwa permohonan tersebut bukanlah kepentingan Ahok
semata. “Pemohon biar rugi, yang penting rakyat tidak rugi,” tambah
Aswanto.
Terkait dengan hal tersebut, Ahok selaku Pemohon mengatakan akan
memenuhi semua saran dari Majelis Hakim Konstitusi untuk memperbaiki
permohonannya dan menyerahkan kembali ke MK paling lambat 14 hari dari
sidang pendahuluan.
memenuhi semua saran dari Majelis Hakim Konstitusi untuk memperbaiki
permohonannya dan menyerahkan kembali ke MK paling lambat 14 hari dari
sidang pendahuluan.
“Jadi mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukan kembali, tidak perlu tunggu 14 hari,” pungkas Ahok. (*).
Baca juga; Hakim MK Minta Ahok Mempertegas Gugatannya Itu Apa …
Sumber : Antara








Komentar