Handphone yang IMEInya Illegal Bakal diblokir, Segera Cek IMEI HP Kalian
Rencana ngeblokir HP yang IMEInya tidak terdaftar akan diberlakukan mulai bulan Agustus tahun 2019 ini. Jadi segeralah cek IMEI kalian nanti apakah sudah terdaftar secara resmi apa belum? karena jika belum maka HP anda akan kena blokir. Blokir disini bukan nanti HPnya ngga bisa digunain sama sekali yah, tetapi hanya jaringan (sinyal) di HP kalian akan menghilang atau dihilangkan, karena IMEI itu menempel di setiap Slot SIM HP.
Jadi gini sistemnya, jika HP kalian sudah terkoneksi ke jaringan operator, maka si operator bakal secara otomatis ngecek, apakah IMEI kalian sudah kedaftar atau belum. Kalau kedaftar, HP kalian bakal dikasih sinyal, dan kalau ngga kedaftar HP kalian ngga bakal dapat sinyal, jadi begitu. Tetapi jika nantinya HP yang sudah diblokir ternyata fitur wifi-nya masih bisa digunakan, berarti blokirnya jadi percuma deh, ya kalian nanti tinggal pakai wifi aja ya cuy.
Bagi kalian yang membeli HP di toko-toko HP resmi di Indonesia, kayaknya sudah pasti IMEInya terdaftar sih. Tapi bagi kalian yang membeli HP di luar negeri atau HP yang garansinya distributor atau HP kw, masih aman juga sih karena HP-HP yang IMEInya belum terdaftar sebelum peraturanya dikeluarin, bakal dikasih semacam pemutihan atau pengampunan deh. Namun proses pemutihan itu sendiri belum diberi tahu oleh KemenPerin secara resmi.
Sekarang mari kita cek IMEI HPnya. Yang pertama kalian lakukan adalah melihat IMEI HP kalian dengan cara berikut. Yaitu dengan melihat IMEI yang tertera di bagian luar dusbook HP. Biasa terletak di bagian belakang. Jika HP kalian Dual-Sim berati seharusnya ada dua IMEI yang tertera.
Jika dusbook hilang bagaimana? Atau jika di dusbook ternyata tidak ada IMEInya gimana? Jawabanya gampang, yang kalian harus lakukan adalah dengan membuka aplikasi Telepon/Phone di HP kalian. Setelah itu masukan *#06#, setelah itu IMEI kalian akan muncul sendiri.
Setelah kalian mengetahui IMEInya, sekarang kita lanjut ke pengecek IMEI. Cara adalah yang pertama kalian buka situs resmi milik KemenPerin http://www.kemenperin.go.id/imei/ Selanjutnya kalian masukan IMEI HPnya di situs tersebut dan mengecek statusnya, apakah terdaftar atau belum. Sayang pada saat artikel ini dibuat, situs dalam perbaikan agar pelayanannya menjadi lebih baik dari sebelumnya, jadi ElliotMayot tidak bisa memberi contohnya.
Bagi kalian yang nanti ternyata IMEInya ngga kedaftar jangan khawatir karena ngga mungkin pemerintah tidak memberi keringan pada masyarakat. Lagian kan setiap peraturan itu berlaku pada sesuatu yang ada setelah peraturan diresmikan. Jadi santai aja jangan terlalu memikirkanya. (*)
Komentar