Heboh Pamparan Mengapa Jokowi Harus Didiskualifikasi, Ini Fakta Sebenarnya?

Didiskualifikasi%2Bjokowi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Presiden
dan wakil presiden serta legislatif pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari.
Penetapan itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 07 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.

Namun demikian, masih saja ada yang menyebar informasi salah
berkategori konten menyesatkan. Beredar gambar dengan narasi yang
menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei
2019 dini hari adalah tidak sah. Salah satu penyebarnya adalah akun
OlloNg Roji’in Ahmad di grup Penggemar Rocky Gerung.
Kiriman itu disertai narasi, lengkapnya sebagai berikut (Unggahan asli bisa dilihat di sini):

“Pengumuman KPU tadi malam TIDAK SAH karena:
 
1. Dilakukan sebelum waktu penetapan yang sebenarnya yaitu tgl 22 Mei 2019.
2. Perubahan waktu pengumuman dari tgl 22 ke 21 Mei tidak pernah diinformasikan secara tertulis dan terbuka kepada kedua paslon.
3. Perubahan waktu itu tanpa persetujuan kedua paslon.
 
Untuk itu :
1. Pengumuman wajib diulang pada tgl sesuai penetapan awal yaitu tgl 22 Mei 2019.
2. Adakan rapat terbuka dan disiarkan oleh tv.
Bila tidak :
 
1. Pemilu dianggap batal.
2. Paslon 01 di diskualifikasi dan KPU dibubarkan serta diproses hukum.
3. Paslon 02 otomatis dinyatakan sebagai pemenang.
 
Melalui akun resminya di Twitter, KPU RI telah menjawab narasi yang berkembang di media sosial tersebut.

“KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun
2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21
Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas
akhir,” tulis KPU. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan tidak
ada yang aneh dengan pengumuman perolehan suara Pemilu 2019 yang
berlangsung pada dini hari tadi. Ia menjelaskan hal itu terjadi lantaran
proses rekapitulasi suara tingkat nasional baru selesai dini hari.

Spesial Untuk Mu :  E..Heemmmm..., Pendangdut Siti Badriah Ceritakan Malam Pertamanya di Vila
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan calon nomor
urut 01, Jokowi-Ma’ruf mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50
persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar
44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu presiden 2019
mencapai 154.257.601.

Setelah ditetapkan, KPU memberikan waktu 3×24 jam kepada peserta
pemilu untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika
dalam waktu 3×24 jam atau hingga tanggal 24 Mei tidak ada yang
mengajukan sengketa, maka KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menetapkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan perolehan
suara parpol dan para calegnya. (kha/okz)

Komentar