Heru Budi Cabut Aturan Era Anies Baswedan Yang ‘Gratiskan’ PBB Seluruh Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Kenapa ya?

Lebih jelasnya, kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2024 100 persen diberikan untuk kategori:

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dengan catatan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.

c. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.

b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.

b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.

d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

e. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

4. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:

a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

Spesial Untuk Mu :  Seminar Posela Palembang "Peran Pemuda Dalam Mengembangkan Potensi Daerah OKU Selatan"

c. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.

Adapun, persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:

– 1 permohonan untuk 1 SPPT

– diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id

– diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT

– dalam hal wajib pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan

– dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa. (*)

Komentar