![]() |
Suasana Diskusinya di Graha Cendekia ICMI Sumsel (21/10/2016) |
PALEMBANG-SUMSEL, SriwijayaAktual.com – Ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok di
kepulauan seribu, jelas telah melakukan penistaan agama dengan menyebut Q.S Al-Maidah ayat 51. sudah memenuhi unsur pidana
penistaan agama.
kepulauan seribu, jelas telah melakukan penistaan agama dengan menyebut Q.S Al-Maidah ayat 51. sudah memenuhi unsur pidana
penistaan agama.
“Ahok sudah
dengan terang benderang melakukan penghinaan terhadap agama, dalam hal
ini agama Islam. Karena Dia (Ahok-red) sudah melanggar hukum maka sudah
seharusnya diselesaikan dengan cara hukum,” ungkapnya salah satu
pembicara sekaligus Dewan Pakar ICMI Orwil Sumsel, Bambang Hariyanto MH dalam Diskusi Bidang Hukum dan HAM bertema ‘Penistaan Al-Quran Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia’, di Graha Cendekia ICMI Sumsel, Palembang, Juma’t (21/10/2016).
dengan terang benderang melakukan penghinaan terhadap agama, dalam hal
ini agama Islam. Karena Dia (Ahok-red) sudah melanggar hukum maka sudah
seharusnya diselesaikan dengan cara hukum,” ungkapnya salah satu
pembicara sekaligus Dewan Pakar ICMI Orwil Sumsel, Bambang Hariyanto MH dalam Diskusi Bidang Hukum dan HAM bertema ‘Penistaan Al-Quran Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia’, di Graha Cendekia ICMI Sumsel, Palembang, Juma’t (21/10/2016).
Lanjut Bambang menegaskan, bahwa aturan yang dilanggar adalah UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang ancaman pidana penjara
maksimal 5 tahun.
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang ancaman pidana penjara
maksimal 5 tahun.
“Juga melanggar
Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Pasal 342-349 KUHP, maupun
peraturan peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat
(PAKEM) Kejaksaan Agung baik ditingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.
Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Pasal 342-349 KUHP, maupun
peraturan peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat
(PAKEM) Kejaksaan Agung baik ditingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu
Ia mengajak umat Islam untuk bersatu dengan terus mengawal kasus
penistaan agama ini. Tetapi juga untuk mengawal kasus ini tetap dengan cara elegan
dan dalam koridor hukum.
Ia mengajak umat Islam untuk bersatu dengan terus mengawal kasus
penistaan agama ini. Tetapi juga untuk mengawal kasus ini tetap dengan cara elegan
dan dalam koridor hukum.
“Jikapun dengan
pengerahan massa tetapi tidak dengan anarkis, nanti ada orang orang
tertentu akan mengalihkan isu.” Tandasnya. .
pengerahan massa tetapi tidak dengan anarkis, nanti ada orang orang
tertentu akan mengalihkan isu.” Tandasnya. .
Baca Juga Ini; NaHH … Kondisi Hukum Era Jokowi, Prof. Yusril Bilang ‘Wassalam
Sementara itu, senada dengan Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Sumsel, sekaligus Ketua Umum Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, KH. Drs. Umar Said, mengatakan, bahwa Ahok sudah
menistakan agama Islam. Tetapi ada sebagian orang mengatakan Ahok tidak
bermaksud menistakan agama.
menistakan agama Islam. Tetapi ada sebagian orang mengatakan Ahok tidak
bermaksud menistakan agama.
Bahkan ironisnya, terkesan ada penggiringan opini publik yang melintirkan kasus ini dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. “Itu tidak benar, ini murni permasalahan umat Islam bukan politik, atas pernyataan penistaan Ahok terhadap Q:S Al-Maidah ayat 51 tersebut.”Tegasnya Umar.
Lanjut Umar, dalam pandangan hukum Islam, maka orang yang menodai dan menistakan
Islam akan jelas hukumnya. Tetapi, di Indonesia memiliki aturan dalam
menindak para penista agama yakni dengan KUHP. “Hal Inilah saat ini yang sedang
didesakkan, agar Ahok ini dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku di
negeri kita,” tuturnya.
Islam akan jelas hukumnya. Tetapi, di Indonesia memiliki aturan dalam
menindak para penista agama yakni dengan KUHP. “Hal Inilah saat ini yang sedang
didesakkan, agar Ahok ini dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku di
negeri kita,” tuturnya.
Mengajak, umat Islam khususnya di Sumsel untuk terus mengawal kasus ini, sampai saat ini belum ada satu pernyataanpun dari Presiden RI Joko Widodo.
“Kita akan kawal
terus kasus penistaan agama Islam ini. Presiden RI Jokowi jika terhadap kasus lain dengan cepat
mengeluarkan pernyataan, tetapi jika pas berkaitan dengan Ahok tidak ada
satu pernyataanpun yang keluar, ada apa antara Presiden dengan Ahok,” Tandasnya Umar ‘mempertanyakan.
terus kasus penistaan agama Islam ini. Presiden RI Jokowi jika terhadap kasus lain dengan cepat
mengeluarkan pernyataan, tetapi jika pas berkaitan dengan Ahok tidak ada
satu pernyataanpun yang keluar, ada apa antara Presiden dengan Ahok,” Tandasnya Umar ‘mempertanyakan.
Baca Juga Ini; Pasukan Berani Mati Ultimatum Polri; Silahkan Pilih Hendak Bersama Umat Islam Yang Melahirkan Polri Atau Pilih Bersama Ahok
Selain itu, ditempat yang sama kepada SriwijayaAktual.com – ketua umum Masika ICMI Orwil Sumsel Nurhasanah Akmal, M.Si, menambahkan, Pernyataan Ahok tersebut walau katanya tidak bermaksud menghina Kitab
Suci Al Qur’an, namun sudah menyulut reaksi dari umat Islam dan menimbulkan
keresahan di masyarakat, dan hingga meminta atau menuntut agar Ahok di proses secara
hukum Indonesia yang berelaku serta seadil-adilnya.
Suci Al Qur’an, namun sudah menyulut reaksi dari umat Islam dan menimbulkan
keresahan di masyarakat, dan hingga meminta atau menuntut agar Ahok di proses secara
hukum Indonesia yang berelaku serta seadil-adilnya.
“Pernyataam Ahok yang menyebut-nyebut bahwa Q.S Al Maidah : 51 yang di pakai itu untuk membohongi umat Islam memilih pemimpin. Alangkah lebih baik dan bijak jika Ahok pakai dalil
agamanya sendiri saja’jika punya dalil, kalau ingin melawan lawan politiknya. sehingga tidak menimbulkan keresahan dan konflik
Sara seperti ini.”ujar Nunung,sapaan akrabnya.
agamanya sendiri saja’jika punya dalil, kalau ingin melawan lawan politiknya. sehingga tidak menimbulkan keresahan dan konflik
Sara seperti ini.”ujar Nunung,sapaan akrabnya.
Lanjutnya Nunung mengatakan, beberapa hari yang lalu, saat umat
Islam bereaksi terhadap pernyataan Ahok menista Agama Islam tersebut, Mabes Polri membutuhkan fatwa
MUI, setelah MUI mengeluarkan fatwanya, Umat Islam pun mengawal fatwa
tersebut…. ternyata ada pihak- pihak yang justru ingin membubarkan
MUI….entah apa kepentingan mereka kalau MUI bubar…. Di MUI ada majelis
Fatwa, yang terdiri dari orang-orang yang ahli di bidang hukum Islam.
Islam bereaksi terhadap pernyataan Ahok menista Agama Islam tersebut, Mabes Polri membutuhkan fatwa
MUI, setelah MUI mengeluarkan fatwanya, Umat Islam pun mengawal fatwa
tersebut…. ternyata ada pihak- pihak yang justru ingin membubarkan
MUI….entah apa kepentingan mereka kalau MUI bubar…. Di MUI ada majelis
Fatwa, yang terdiri dari orang-orang yang ahli di bidang hukum Islam.
“Sehingga fatwa MUI Itu sudah cukup bagi kita umat Islam Indonesia untuk
dijadikan rujukan. Pastilah dalam berfatwa, Majelis Fatwa MUI sangat
berhati hati dan tentu melalui banyak proses kajian dari banyak ahli
hukum Islam tersebut.”Jelasnya.
dijadikan rujukan. Pastilah dalam berfatwa, Majelis Fatwa MUI sangat
berhati hati dan tentu melalui banyak proses kajian dari banyak ahli
hukum Islam tersebut.”Jelasnya.
Break…Slow ..Baca Juga Ini: Hehehe … Ratusan Adek-Adek MTS Ini, Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sekolah, Ech Malah Hanya Diberi Wejangan Bagaimana Prosedur Aksi Unjuk Rasa Itu ..
Masika ICMI
Sumsel yang merupakan badan otonom ICMI, tetap solid bersama ormas-ormas Islam lainya untuk mengawal Fatwa
MUI dan mengawal supaya proses hukum terhadap perbuatan Ahok tersebut
tetap berlanjut ..
Sumsel yang merupakan badan otonom ICMI, tetap solid bersama ormas-ormas Islam lainya untuk mengawal Fatwa
MUI dan mengawal supaya proses hukum terhadap perbuatan Ahok tersebut
tetap berlanjut ..
“Masika ICMI
Sumsel akan tetap mendukung MUI sebagai wadah bermusyawarahnya ulama,
Zuamma dan cendekiawan muslim yang bertugas memberikan nasehat dan fatwa
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan
masyarakat.”Tandasnya. (Red/BS).
Sumsel akan tetap mendukung MUI sebagai wadah bermusyawarahnya ulama,
Zuamma dan cendekiawan muslim yang bertugas memberikan nasehat dan fatwa
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan
masyarakat.”Tandasnya. (Red/BS).
Komentar