JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian
Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengungkapkan, sampai akhir Januari
2017 atau kurang dari sembilan bulan setelah launching system melalui
Sisminbhkop (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi) melalui sistem
online, telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian
koperasi sebanyak 1.992 koperasi.
Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengungkapkan, sampai akhir Januari
2017 atau kurang dari sembilan bulan setelah launching system melalui
Sisminbhkop (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi) melalui sistem
online, telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian
koperasi sebanyak 1.992 koperasi.
“Itu dengan rata-rata waktu pemrosesan kurang dari dua hari,
dengan catatan setelah seluruh persyaratan dipenuhi atau diupload ke
sistem,” kata Meliadi kepada wartawan, Senin (6/2/2107), di Jakarta.
dengan catatan setelah seluruh persyaratan dipenuhi atau diupload ke
sistem,” kata Meliadi kepada wartawan, Senin (6/2/2107), di Jakarta.
Selanjutnya, lanjut Meliadi, dalam tahun 2017 ini telah dilakukan
pengesahan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi, sedangkan
dalam proses untuk disahkan sebanyak 73 koperasi.
pengesahan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi, sedangkan
dalam proses untuk disahkan sebanyak 73 koperasi.
“Target untuk 2017 sebanyak 1000 akta koperasi. Intinya, dengan
sistem online tersebut sangat mempercepat proses pengurusan badan hukum
koperasi,” imbuh Meliadi seraya menyebutkan biaya pembuatan akta
pendirian sebesar Rp2,5 juta disubsidi Kemenkop dan UKM.
sistem online tersebut sangat mempercepat proses pengurusan badan hukum
koperasi,” imbuh Meliadi seraya menyebutkan biaya pembuatan akta
pendirian sebesar Rp2,5 juta disubsidi Kemenkop dan UKM.
Selain itu, kata dia, pelayanan permohonan perubahan anggaran
dasar (PAD) koperasi juga sudah bisa dilakukan secara online.”Maka,
untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan, Sisminbhkop akan
dikembangkan fasilitas layanannya mencakup registrasi perubahan anggaran
dasar secara online, PAD Online,” jelas Meliadi.
dasar (PAD) koperasi juga sudah bisa dilakukan secara online.”Maka,
untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan, Sisminbhkop akan
dikembangkan fasilitas layanannya mencakup registrasi perubahan anggaran
dasar secara online, PAD Online,” jelas Meliadi.
Meliadi menambahkan, uji coba PAD Online telah dilaksanakan oleh
notaris pembuat akta koperasi (NPAK) pada 1 Desember 2016, 21 Desember
2016, dan 24 Januari 2017.
notaris pembuat akta koperasi (NPAK) pada 1 Desember 2016, 21 Desember
2016, dan 24 Januari 2017.
“Diharapkan paling lambat awal Maret 2017 PAD Online sudah bisa
diberlakukan. Diharapkan juga dengan berlakunya PAD Online akan lebih
mempercepat dan mempermudah proses pelayanan PAD yang diajukan oleh
gerakan koperasi, dimana saat ini masih dilakukan secara manual,” Tutur
Meliadi.
diberlakukan. Diharapkan juga dengan berlakunya PAD Online akan lebih
mempercepat dan mempermudah proses pelayanan PAD yang diajukan oleh
gerakan koperasi, dimana saat ini masih dilakukan secara manual,” Tutur
Meliadi.
Baca Juga Ini; Gagasan Pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia dari ICMI Disambut Baik Oleh OJK dan Presiden R
Menurutnya, mulai tahun ini layanan Sisminbhkop akan
diintegrasikan dengan online data system (ODS) Kemenkop dan UKM.
Sehingga, data koperasi yang baru mendapatkan pengesahan BH melalui
layanan online Sisminbhkop akan terhubung langsung dengan ODS dan secara
otomatis akan mendapat Nomor Induk Koperasi (NIK) tanpa mengajukan
permohonan terlebih dahulu. “Sertifikat NIK akan diberikan setelah
koperasi tersebut telah melaksanakan RAT,” imbuh Meliadi.
diintegrasikan dengan online data system (ODS) Kemenkop dan UKM.
Sehingga, data koperasi yang baru mendapatkan pengesahan BH melalui
layanan online Sisminbhkop akan terhubung langsung dengan ODS dan secara
otomatis akan mendapat Nomor Induk Koperasi (NIK) tanpa mengajukan
permohonan terlebih dahulu. “Sertifikat NIK akan diberikan setelah
koperasi tersebut telah melaksanakan RAT,” imbuh Meliadi.
Selain itu, saat ini, Meliadi juga menegaskan bahwa Menteri
Koperasi dan UKM bisa membubarkan koperasi bila memenuhi beberapa unsur.
Pertama, koperasi tersebut melanggar UU Nomor 25 dan anggaran dasar.
Koperasi dan UKM bisa membubarkan koperasi bila memenuhi beberapa unsur.
Pertama, koperasi tersebut melanggar UU Nomor 25 dan anggaran dasar.
Kedua, melanggar ketertiban umum dan sosial. Ketiga, koperasi
tersebut telah dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan. Keempat,
bila koperasi itu dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan
perkoperasian. (*)
tersebut telah dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan. Keempat,
bila koperasi itu dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan
perkoperasian. (*)
Sumber, Okezone
Komentar