Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi: Jadi Presiden RI atau Pemilu Ulang!

Berita177 Dilihat
resmi bpn prabowo sandi mendaftarkan gugatan hasil pilpres ke mk 482521

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin
Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitisi (MK). Mereka
mengajukan 7 tuntutan ke MK. Apa saja?

Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019):
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor
987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden,
Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara
terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil
nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta
Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor
urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden
dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan
surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga
Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun
2019-2014.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar tim hukum.

Berita Terkait; Berikut ini Sederet Link Berita Online yang Jadi Bukti Sengketa Pilpres 2019 Prabowo ke MK

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres
nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah
pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. [dtk]