Ini Alasan Luhut B.Panjaitan Cabut Moratorium Reklamasi

luhut%2BB%2BPanjaitan
Luhut
Binsar Panjaitan (dok/net)
MEDAN- SUMUT, SriwijayaAktual.com – Jelang
pelantikan gubernur DKI yang baru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17
pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia membatalkan pembekuan yang diteken menteri
terdahulu, Rizal Ramli.

Luhut beralasan pencabutan moratorium itu sudah melalui berbagai kajian.
“Sudah saya teken kemarin,” kata Luhut di Medan, Sumatra Utara
(Sumut), Jumat (6/10/2017).

Selain kajian dari ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menurut Luhut,
kajian juga dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beserta
semua kementerian terkait. “Nggak ada negosiasi. Semua itu
ketuanya Pak Ridwan (Djamaluddin, deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur),
ketua alumni ITB, yang membuat kajian itu. Ada (ahli dari) Jepang, ada Korea,
ada Belanda. Jadi, mau apa lagi?” ujar Luhut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty
Kusumawati mengiyakan, telah menerima surat pemberitahuan pencabutan moratorium
reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dari Menko Kemaritiman. Surat itu,
menurutnya, ditandatangani Luhut pada Kamis (5/10).

Tuty mengatakan, surat dengan nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 itu
menganulir surat keputusan tentang moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang sempat berpolemik itu pun kembali
berpeluang dilanjutkan.

Menurut Tuty, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang habis masa
jabatannya 10 hari lagi bergerak cepat dengan mengirim surat ke DPRD
melanjutkan pembahasan rancangan perda reklamasi yang sempat tertunda. Gubernur
DKI juga mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta
persetujuan substansi reklamasi.

“Kita kirim hari ini, tadi baru ditandatangani. Tadi barusan di ruang
rapim (rapat pimpinan) sambil kita sodorin tanda tangan, kan
kita proses penomorannya, capnya, kelengkapan lampirannya,” ujar Tuty.

Spesial Untuk Mu :  Sudah Ada 640 Laporan Investasi Bodong di 2016, Waspadalah !!!

Ia menambahkan, keputusan pencabutan moratorium juga akan diberitahukan kepada
pihak terkait, termasuk pengembang.
Pemerintahan Presiden Soeharto menginisiasi proyek reklamasi Teluk Jakarta pada
1995 silam. Namun, pada 2003, menteri lingkungan hidup mengeluarkan surat
keputusan tentang ketidaklayakan reklamasi dan revitalisasi pantai utara
Jakarta.

Pada 2008, pemerintah pusat di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
membatalkan keppres tahun 1995. Namun, pada 2012, Gubernur DKI Fauzi Bowo
justru memberikan izin pengembangan Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah, anak
perusahaan Agung Sedayu Grup.

Pembangunan pulau-pulau reklamasi kian lekas saat Basuki Purnama Tjahaja alias
Ahok menggantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI. Pada 2015, Pemprov DKI
mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
Ahok juga menerbitkan izin pelaksana Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra
(MWS) yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Pada saat bersamaan, para nelayan Teluk Jakarta menggugat proyek reklamasi
tersebut ke PTUN Jakarta dan kelak memenangkan gugatan tersebut. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) juga mengungkap penyuapan terhadap anggota DPRD DKI guna
menyegerakan peraturan daerah reklamasi oleh pihak dari Agung Podomoro Land dan
Agung Sedayu Group.

Pada 2016, Menko Kemaritiman Rizal Ramli menerbitkan moratorium reklamasi Teluk
Jakarta berbekal landasan kurangnya persyaratan administrasi proyek itu dan
dampak merusaknya terhadap lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan juga menyegel Pulau C, Pulau D, dan Pulau G yang sudah mulai
dibangun.


Berita Terkait: Masika-ICMI Pertanyakan Alasan Luhut Binsar Panjaitan Cabut Moratorium Reklamasi

Reklamasi menjadi salah satu isu dalam Pilgub DKI 2017. Pasangan calon gubernur
Anies Baswedan dan pendampingnya, Sandiaga Uno, berkampanye akan membatalkan
reklamasi oleh pihak swasta. Mereka kemudian memenangkan pilgub.

Spesial Untuk Mu :  naH!! Megawati Perintahkan Jokowi Cari Pengganti KH Ma’ruf Amin, Langsung Begini Responnya!

Kendati demikian, pada Agustus lalu, secara tiba-tiba Badan Pertanahan Wilayah
(BPN) Provinsi DKI mengeluarkan izin sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan) dan
sertifikat HGB (hak guna bangunan) untuk Pulau C dan D kepada PT Kapuk Naga
Indah. Penerbitan HGB itu kemudian disusul pemerintah pusat mencabut sanksi
administratif atas pembangunan Pulau C dan D yang dilakukan PT Kapuk Naga
Indah.

Luhut menegaskan, gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan administrasi
terkini harus menerima keputusan pencabutan moratorium itu. “Haruslah.
Kalau dia (Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta terpilih) tidak mau, kan
banyak yang mau,” kata Luhut. (Fitriyan Z/republika).

Komentar