ini Kronologis Lengkap OTT Bupati Muara Enim, KPK RI: …

Kronologis%2BOTT%2BBupati%2BMuara%2BEnim%2B5d6e8e7395df2
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M
Syarif pada  konpres OTT Bupati Muara Enim

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, operasi
tangkap tangan ( OTT) terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani berawal pada Senin
(2/9/2019). 
Saat itu, selain mengamankan Ahmad Yani, tim KPK juga mengamankan
Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; pemilik PT
Enra Sari Robi Okta Fahlefi beserta stafnya Edy Rahmadi. 
“KPK mendapat
informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen
dari proyek yang didapatkan oleh ROF (Robi) kepada Bupati AYN melalui EM
(Elfin),” kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK melihat Robi dan stafnya, Edy Rahmadi bertemu
Elfin di sebuah restoran mi ayam di Palembang. 
Pada pukul 15.40 WIB, tim KPK
melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin. Setelah melihat penyerahan
uang, tim KPK pun segera melakukan penindakan. 
“Setelah penyerahan uang
terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf
dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS,” kata Basaria.

Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di
kantornya di Muara Enim. 
Tim juga mengamankan sejumlah dokumen. Namun, KPK
tidak menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang diamankan. 
“Setelah
melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang
kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00
WIB dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB,” kata Basaria.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi
sebagai tersangka. 
Ahmad Yani diduga sudah menerima fee sekitar Rp 13,4 miliar
Robi Okta Fahlefi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen
untuk 16 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp 130 miliar. 

 Berita Terkait: KPK RI Benarkan OTT Bupati Muara Enim dan Sita Duit 35 Ribu Dolar AS

Atas
perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf
b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5
Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  kmps ]

Spesial Untuk Mu :  Keluarga Cendana Akan Serahkan Kumpulan Dokumen Penting Pak Harto Dan Ibu Tien

Komentar