Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik,” ujar Randi dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
JPU menyebutkan perkara itu berawal pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu Fitriani Manurung melihat ada unggahan di akun Instagram yang dibuat oleh terdakwa Febi Nur Amelia berisi foto dan kalimat:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu di Bandara Jakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang”.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan tujuan terdakwa membuat unggahan itu untuk menagih utang Fitriani yang belum dibayarnya sebesar Rp70 juta sejak 12 Desember 2016. Uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami Fitriani Manurung. Terdakwa berani meminjamkan uang lantaran berteman baik dengan Fitriani.
Kemudian pada 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung, tetapi pada saat itu Fitriani Manurung belum bisa membayar utangnya. Namun setelah ditagih berkali-kali, Fitriani malah memblokir akun Whatsapp milik terdakwa.
Komentar