Istri Protes Proses Penangkapan Irman Gusman, Ini Penjelasan Dari KPK ….

Berita149 Dilihat
agus%2Bkpk
Ketua KPK Agus Rahardjo (Ilust/Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman menceritakan proses
penangkapan suaminya oleh KPK yang dianggap janggal. KPK menegaskan
bahwa proses yang mereka lakukan sudah sesuai standard operating
procedure (SOP) dan tidak ada kesalahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kita tidak melihat ada
kesalahan. Jadi ya kita SOP-nya sama dengan yang diterapkan dengan yang
lain,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Rabu (21/9/2016).

Agus menegaskan bahwa SOP yang dijalankan oleh
KPK untuk setiap orang sama. Dengan demikian, tidak ada kekhususan
untuk Irman Gusman yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kuota
impor gula itu.

“SOP KPK memang seperti itu. Sama antara orang
yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan
kita tidak membeda bedakan,” ucapnya.

Hal yang sama juga
disampaikan pimpinan KPK lainnya, Laode M Syarif. Laode menegaskan bahwa
KPK tidak sembarangan saat menangkap Irman Gusman yang saat ini
menjabat Ketua DPD.

“Semuanya tidak mungkin kami berani
melakukan OTT apalagi dengan high profile seperti itu tidak dilaksanakan
dengan proper dan baik. Semuanya sesuai dengan apa yang selalu
dilakukan oleh KPK,” ujar Laode terpisah.

Berita Terkait; Hmmm..Jangan Tegang Berfikir, Ini … Kronologi Malam OTT Versi Istri Irman Gusman

Sebelumnya, Liestyana
Rizal Gusman hadir di Komplek Parlemen dengan didampingi Wakil Ketua DPD
GKR Hemas dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (20/9/2016). Dia merasa
ada beberapa hal yang janggal.

“Malam itu saya, jam 1 malam,
sedang salat. Suami saya masuk ke kamar saya masih salat. Lalu dia ganti
piyama. Saya bilang ‘Pah pintu depan belum ditutup’. Pas keluar kamar
sudah ada orang KPK berteriak-teriak sambil membawa kamera. Mereka
langsung bilang ‘bapak kami tangkap, bapak terima suap’,” kata
Liestyana.

Liestyana mengatakan saat sudah berada di bawah, KPK
langsung mencecar Irman dengan mengatakan bahwa Ketua DPD tersebut
menerima suap untuk mengatur kuota gula impor. Hal tersebut langsung
dibantah oleh Memi, yang memberi suap pada Irman, dengan mengatakan apa
yang diberinya ke Irman adalah oleh-oleh.

“Pokoknya Bapak
didoktrin sedemikian rupa oleh KPK dengan cara yang tidak sopan. Lalu
bapak menanyakan surat tugas oleh KPK,” ujar Liestyana.

“Lalu dia
(KPK) menunjukkan surat tugas dan tertulis surat tangkap atas nama
Tanto (Xaveriandi Sutanto) dan tertanggal 24 Juni 2016,” lanjutnya. (*).

Sumber, detiknews