![]() |
Menkum HAM Yasonna Laoly (Net) |
Indonesia. Mengenai isu Arcandra akan kembali diangkat menjadi Menteri
ESDM, Menkum HAM Yasonna Laoly tak mau banyak berkomentar.
“Itu
bukan urusan saya. Urusan saya soal kewarganegaraan,” ungkap Yasonna
usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Pengukuhan Arcandra menjadi
WNI dikeluarkan oleh Yasonna berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama
karena Arcandra telah melepaskan staus WN Amerika Serikat-nya.
Pemerintah juga berlasan, jika Arcandra dicabut WNI-nya maka ia akan
berstatus stateless (tak memiliki kewarganegaraan) dan itu melanggar
undang-undang.
Arcandra dicopot dari Menteri ESDM karena
sebelumnya memiliki dua kewarganegaraan. Dirjen Imigrasi sempat
memanggil Arcandra untuk menindaklanjutinya.
Saat pemeriksaan
itu, Arcandra mengaku memeliki dwi kewarganegaraan. Namun pihak Kemenkum
HAM tidak mengkonfirmasi apakah Arcandra menjelaskan dirinya mengakui
memiliki dua kewarganegaraan ke Presiden Joko Widodo sebelum dilantik
menjadi Menteri ESDM.
“Itu kan bukan urusan pak Dirjen Imigrasi
soal itu, kita temukan fakta itu. Kita proses, benar nggak kamu (dwi
kewarganegaraan), benar nggak ini, gini, gini, gitu,” jelas Yasonna.
“Pencabutan
kewarganegaraan itu diatur dalam PP, PP mensyaratkan harus ada
pemeriksaan, bener nggak kamu sudah menjadi WN Amerika, kan diproses
itu. Menyatakan dia hilang warga negara kan harus ada persetujuan itu,
mengakulah dia itu (soal dwi kewarganegaraan),” lanjutnya.
Jika
Arcandra tak melepaskan statusnya sebagai WN AS, Yasonna mengaku akan
mencabut status WNI-nya. Namun karena sudah ada pengakuan dari AS soal
pelepasan kewarganegaraan Arcandra, maka ia kembali dikukuhkan.
“Kalau
misalnya dia tetap tidak mencabut WN Amerika, dia tidak pergi ke
embassy, kami akan cabut, kami akan keluarkan SK Menteri mencabut
kewarganegraan Indonesia dia. Kemudian dikirimkan ke presiden dan dibuat
berita acara sebagai asas publisitas bahwa sesorang ini sudahkehilangan
kewarganegaraan,” papar Yasonna.
Dalam RDP dengan Komisi III,
sejumlah anggota sempat menanyakan bagaimana pemerintah tidak mengetahui
bahwa Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. Seperti yang disampaikan
oleh Benny K Harman dari Fraksi Demokrat.
“Jangan simpan-simpan,
harus ada. transparansi. Apakah dia tidak mengajukan CV? Kalau presiden
dapat CV dan ditulis di situ (soal dwi kewarganegaraan Arcandra),
presiden bisa diimpeach,” cecar Benny kepada Yasonna.
“Kita
kecolongn. Presiden, Mensesneg masa nggak tau. Kan ada proses screening
sebelumnya sampai pengajuan ke KPK. Siapa yang tahu? Siapa yang
mengajukan?” tambah anggota Komisi III Ria Latifa.
Baca juga; Menkumham Menerbitkan SK Penetapan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Sebagai WNI Sejak 1 September 2016, Arcandra Sudah Bisa Jabat Menteri Lagi??? …
pertanyaan tersebut, Yasonna kembali menegaskan bahwa ia tidak mengerti
soal itu. Ia juga memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak mengetahui soal
status dwi kewarganegaraan Arcandra.
“Saya urusannya
kewarganegaraan. Yang pasti di CV, yang bersangkutan tidak mencamtumkan.
Hanya pengalaman. Tidak soal kewarganegaraan. Saya sempat lihat di
Sesneg,” terang Yasonna.
“Soal dapur saya tidak tahu. Saya bukan
soal siapa yang harus diangkat menjadi apa. Presiden, mensesneg dan
semuanya tidak tahu,” pungkas politisi PDIP tersebut.
(*).
Sumber, detiknews
Komentar