![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat memastikan apakah bakal capres petahana Joko Widodo melanggar aturan kampanye Pilpres 2019, terkait penayangan iklan keberhasilan pemerintah di bioskop-bioskop sebelum penayangan film dimulai.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya perlu melakukan pengkajian
terlebih dahulu, demi kepastian hukum. Karena Bawaslu merupakan lembaga
pengawas pemilu yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang
berlaku.
terlebih dahulu, demi kepastian hukum. Karena Bawaslu merupakan lembaga
pengawas pemilu yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Kami harus mengakaji lebih lanjut, kami juga belum mengetahui
kontennya seperti apa, jadi kami akan lihat dulu nanti,” ujar Abhan di
kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
kontennya seperti apa, jadi kami akan lihat dulu nanti,” ujar Abhan di
kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Meski belum dapat memberi pernyataan secara resmi, Abhan menduga
penayangan keberhasilan pemerintah di bioskop-bioskop merupakan iklan
berbayar.
Selain itu, Abhan juga menyatakan saat ini belum ada pasangan
capres-cawapres. KPU diketahui baru menetapkan pasangan bakal calon
memenuhi syarat sebagai capres-cawapres, 20 September mendatang.
Kemudian, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 21 September 2018.
capres-cawapres. KPU diketahui baru menetapkan pasangan bakal calon
memenuhi syarat sebagai capres-cawapres, 20 September mendatang.
Kemudian, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 21 September 2018.
Berita Terkait; HEBOH Kampanye Jokowi? “Iklan Program Jokowi di Bioskop Sasar Milenial”
Tahap selanjutnya, barulah Pemilu 2019 memasuki masa kampanye.
Dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang, seperti
dikutip jpnn.
Dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang, seperti
dikutip jpnn.
“Jadi, nanti akan dilihat setelah penetapan (pasangan capres –
cawapres,red), ini kan belum ada penetapan. Apakah itu masuk konten
kampanye atau tidak. Kalau konten kampanye dan berbayar, siapa yang
bayar, tim kampanye atau uang negara. Kalau uang negara kan jadi
masalah. Kira-kira begitu,” katanya. (*)
cawapres,red), ini kan belum ada penetapan. Apakah itu masuk konten
kampanye atau tidak. Kalau konten kampanye dan berbayar, siapa yang
bayar, tim kampanye atau uang negara. Kalau uang negara kan jadi
masalah. Kira-kira begitu,” katanya. (*)
Komentar