Jokowi Tegaskan! Perppu Ormas Jadi UU ini Dibuat untuk Menjaga Pancasila dan Keutuhan NKRI

presiden jokowi
foto/dok

JAKARTA, SriwijayaAktual.com ‎Presiden RI  Joko Widodo (Jokowi) menyambut
baik pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi
undang-undang. Menurutnya, UU Ormas yang disahkan DPR akan menjadi
payung hukum untuk menjaga Pancasila dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dari ancaman perpecahan.

“Yang pertama saya ingin menyampaikan mengenai Perppu Ormas Nomor
2 Tahun 2017 . Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan
mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak
mendukung 131. Artinya jelas banyak yang mendukung mayoritasnya mutlak,”
kata Jokowi saat membuka Rakernas Walubi di JiExpo Kemayoran, Jakarta
Pusat, Kamis (26/10/2017).
Kepala Negara menjelaskan, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017
menjadi UU Ormas dilakukan untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi
bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Kebhinekaan
Indonesia.

“Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat, jelas sekali untuk menjaga
persatuan kita , untuk menjaga kebhinekaan kita, untuk menjaga ideologi
negara kita Pancasila, dan untuk menjaga NKRI,” jelas dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, bahwa disahkannya Perppu
Ormas menjadi UU ini juga menyangkut tentang eksistensi Indonesia di
masa yang akan datang. Indonesia, kata Jokowi, harus terus bersatu agar‎
tidak ada pihak yang mencoba-coba untuk mengganti Pancasila sebagai
ideologi bangsa. “Jadi (UU Ormas) sudah jelas tujuannya,” tegas Jokowi.‎

Soal UU Ormas, Silakan
Kalau Ada yang Ingin Direvisi

presiden jokowi buka rakernas perwakilan umat buddha indonesia CplrEbJbOs
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempe‎rsilahkan DPR untuk merevisi
undang-undang (UU) Ormas yang baru saja disahkan tersebut. Namun, ia
menegaskan, keptusan pengesahan UU Ormas dari Perppu Nomor 2 tahun 2017
tentang Ormas adalah mutlak.

“Perppu Ormas sudah disahkan oleh DPR dan mayoritas mutlak.
Artinya, dukungan penuh terhadap Perppu ini sudah jelas. Yang kedua,
kalau ada yang ingin direvisi ya silahkan.
Jokowi menuturkan, beberapa fraksi yang menolak UU Ormas dapat
mengajukan revisi dengan memasukkan UU Ormas kedalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2018.
“Tahapan berikutnya (jika ingin direvisi), bisa dimasukkan dalam
prolegnas, ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang
perlu diperbaiki, silakan,” ujar dia.

Spesial Untuk Mu :  Berhijab dan Bercadar "Demi Pelukan dan Cipika-cipiki Ukhti"
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, pemerintah akan
terbuka apabila ada fraksi yang ingin merevisi UU Ormas. Apalagi,
sambungnya, UU Ormas dinilai perlu perbaikan dan penambahan dari
pandangan fraksi di parleman, maka pemerintah akan terbuka.

“Ya terbuka, kita terbuka. Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan partai
pendukung pemerintah telah menolak Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Tidak berhenti sampai penolakan, PAN berniat mengajukan revisi
Undang-Undang Ormas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2018.

“PAN akan paling depan untuk mengajukan revisi. Artinya, masa
sidang berikutnya kami akan mengusulkan pada prolegnas untuk menjadi
target di 2018,” ucap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, di Gedung
DPR RI, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017. [Source Okezone]

Komentar