JPU & Penyidik Sidang Jessica Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Pihak JPU …

Berita88 Dilihat
jaksa
(Ilustrasi)
JAKARTA, SriwijayaAktual.comAliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan
Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berencana melaporkan penuntut umum ke
Komisi Kejaksaan dan penyidik kasus ini ke Direktorat Propam Mabes Polri
pada hari ini, Selasa (20/9/2016). Laporan itu karena AAMI dan PBHI menilai
jaksa sempat berteriak dalam persidangan dan penyampaian pertanyaan yang
tidak etis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menanggapi itu, salah satu JPU yang menangani
perkara Jessica, Sandhy Handika mempersilakan bila ada pihak yang hendak
melaporkan dirinya yang dianggap melanggar kode etik.

“Kalau
laporan itu kan hak, hak mereka untuk melaporkan, saya hargai itu. Dalam
sebuah laporan, tidak selalu juga ada temuan bahwa jaksa itu salah,”
kata Sandhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.

Sandhy
menilai, sebuah laporan seharusnya disampaikan secara objektif.
Sementara dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada para
penuntut umum dianggap lebih sebagai tindakan asal lapor.

“Ini
kan juga sudah terbuka untuk umum dan dipublikasikan secara live, jadi
mereka harus tahu dinamika di persidangan. Bukan cuma asal lapor, tetapi
memang harus dikaji dulu sebelum melapor,” ungkap Sandhy.

Berita Terkait; Tidak Hanya Majelis Hakim, JPU dan Penyidik Kasus Jessica Juga Akan Dilaporkan

Sandhy
meyakini selama mengikuti persidangan pihaknya telah melakukan tugas
sesuai prosedur. Dia percaya tidak ada pelanggaran kode etik yang mereka
lakukan selama ini. (*). 

Sumber, merdeka.com