![]() |
Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat menangis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (13/12/2016). |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Sidang kasus penodaan agama atau biasa juga disebut
penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta utara yang
berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa
(20/12/2016).
penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta utara yang
berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa
(20/12/2016).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa pada
sidang kedua kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok.
sidang kedua kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok.
Menurut jaksa, jawaban atas ekseksi terdakwa dan penasehat hukum adalah hak jaksa.
Perbedaan persepsi hukum mengenai terpenuhi syarat formil dan materiil adalah hal wajar dalam sebuah persidangan.
Tujuannya adalah ciptakan persidangan yang objektif demi keadilan.
Menurut JPU, keberatan secara umum yang disampaikan oleh terdakwa
terutama terkait niat yang diakuinya tidak ada niat menistaan
agama/penodaan agama dan menghina ulama.
terutama terkait niat yang diakuinya tidak ada niat menistaan
agama/penodaan agama dan menghina ulama.
Jaksa tetap berpendapat bahwa pernyataan yang dilakukan Ahok di
Kepulauan Seribu yang mengatakan “… jangan percaya dibohongi Surat Al-Maidah ayat 51,” tetap bertujuan untuk mempengaruhi pemilih dalam kaitan
Pilkada DKI.
Kepulauan Seribu yang mengatakan “… jangan percaya dibohongi Surat Al-Maidah ayat 51,” tetap bertujuan untuk mempengaruhi pemilih dalam kaitan
Pilkada DKI.
Di samping itu, jaksa menilah pembelaan atau penafsiran yang
dilakukan Ahok dengan menuduh adanya oknum politisi busuk yang
memanfaatkan Al-Qura’n Surat (QS) Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik justru
bisa memecah belah kehidupan berbangsa.
dilakukan Ahok dengan menuduh adanya oknum politisi busuk yang
memanfaatkan Al-Qura’n Surat (QS) Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik justru
bisa memecah belah kehidupan berbangsa.
“Pernyataan Saudara Terdakwa yang mengatakan surat Al Maidah 51
digunakan oleh para politisi busuk untuk kepentingan politik justru bisa
memunculkan perpecahan umat,” ujar jaksa.
digunakan oleh para politisi busuk untuk kepentingan politik justru bisa
memunculkan perpecahan umat,” ujar jaksa.
Jaksa juga menganggap terdakwa Ahok menempatkan dirinya orang yang
paling benar dan paling mengetahui persoalan Surat Al Maidah ayat 51.
Sehingga, Ahok bisa menyampaikan penafsiran sesuai pemahamannya.
paling benar dan paling mengetahui persoalan Surat Al Maidah ayat 51.
Sehingga, Ahok bisa menyampaikan penafsiran sesuai pemahamannya.
“Terdakwa menempati seolah-olah orang paling benar dalam kaitan
pilkada. Dia meminta orang untuk adu program dalam pilkada. Orang yang
menggunakan Al Maidah 51 sebagai oknum yang pengecut,” ujar jaksa.
pilkada. Dia meminta orang untuk adu program dalam pilkada. Orang yang
menggunakan Al Maidah 51 sebagai oknum yang pengecut,” ujar jaksa.
Dalam pandangan jaksa, setiap calon atau politisi boleh menggunakan
berbagai cara selagi tidak bertentangan dengan UU yang berlaku dalam
melakukan sosialisasi.
berbagai cara selagi tidak bertentangan dengan UU yang berlaku dalam
melakukan sosialisasi.
Sidang Lanjutan dengan agenda bacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara, akan dilaksanakan pada hari Selasa 27 Desember 2016. (sl.ak)
Komentar