![]() |
Ilustrasi |
(47) warga Dusun Bandung RT02 RW 02, Desa Bandung, Kecamatan Bandung,
Kabupaten Tulungagung dan Jumaliana (40) warga Dusun Gedangan, Desa
Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diringkus
petugas Polsek Suruh. Keduanya diduga menipu Rp 200 juta dengan modus
menjual pedang ‘sakti’.
Pelapor penipuan ini adalah Ahmad Sukeni (47) warga Dusun Kalegen
Kidul, RT 04 RW 02, Desa Dersansari, Kecamatan Suruh, Kabupaten
Semarang. Keterangan yang dihimpun, menyebutkan beberapa waktu lalu
korban dan temannya asal Solo berhubungan dengan dua tersangka untuk
membeli senjata unik untuk koleksi berupa pedang khas Jepang dengan
penawaran awal harganya Rp 10 triliun.
Selanjutnya, mereka berjanji bertemu di rumah Ahmad Sukeni di
Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang tersebut. Kedua tersangka datang
membawa kotak hitam berisi pedang khas Jepang.
![]() |
Kedua Tersangka, saat Diekspose di Mapolres Semarang, Selasa (18/04/2017). |
Karena sudah ada kesepakatan untuk membeli, kedua tersangka meminta
uang kepada korban Rp 200 juta sebagai tanda jadi. Keduanya lalu pulang
ke Jawa Timur, dan mengatakan akan kembali lagi tiga hari. Namun kedua
tersangka tidak menepati janjinya dan pedang tidak berguna seperti dalam
video.
Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso kepada wartawan di Polres
Semarang, Selasa (18/04/2017) mengatakan anggotanya setelah mendapat
laporan langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya. “Saya mengimbau
kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan modus penipuan semacam ini.
Kedua tersangka ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tandas
kapolres. (Sus/KRjogja)
Komentar