Kalau Sampai Revisi KUHP Disahkan, ACTA Yang Pertama Melancarkan Jihad Konstitusi

Berita131 Dilihat

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
863550 12291510092019 RUU KUHP
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Selain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), revisi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mendapat sorotan tajam dari
publik.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengaku tidak sepakat terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan KUHP tersebut.
Terutama tentang pasal penghinaan Presiden dan pasal tentang contempt of
court yang berpotensi akan membuat iklim demokrasi Indonesia kembali ke
zaman kolonial.
Demikian disampaikan Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/9/2019).
Menurut Hendarsam, pasal penyerangan kehormatan atau harkat martabat
Presiden dan Wakil Presiden dan begitu juga dengan pasal penyerangan
integritas hakim akan memproduksi pasal karet baru.
Alasannya, tidak ada terminologi dan batasan yang jelas antara kritik dengan menyerang kehormatan.
“Sejatinya Presiden dan hakim adalah abdi negara, abdi rakyat, kritik
dan saran adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk bersama-sama membangun
bangsa ini,” terang Hendarsam.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: ini Pasal Penghinaan Presiden Harus Dihapus!

Oleh karena itu, apabila DPR bersama pemerintah tetap mensahkan RKUHP
tersebut, maka ACTA akan berada dalam garis terdepan untuk melakukan
jihad konstitusi.
“Jihad konstitusi dengan mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal zaman batu tersebut,” demikian Hendarsam. (rmol)