Kejar Pajak Dari Google, Sri Mulyani; Ini Negara Indonesia & Kami Punya UU Perpajakan !!!

soal pajak google sri mulyani akui bukan persoalan mudah R6s
(Ilustrasi/Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati akan terus mengejar
kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Google Asia Pacific Pte
Ltd. Walaupun pihak Google telah melayangkan surat penolakan pemeriksaan
pajak.

Berbagai cara akan ditempuh Sri Mulyani untuk mengejar Google. Sampai menempuh jalur peradilan.

“Tentu
WP bisa melakukan argumen berbeda, tapi ini RI dan kami memiliki UU
Perpajakan. Dan kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan
secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan,” kata Sri Mulyani
dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dalam
ketentuan di Indonesia penyedia layanan Internet itu berbentuk yang
pertama adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha
Indonesia yang berbadan hukum atau tidak.

Baca juga; Sri Mulyani Sebut, Masalah Pajak Dengan Google Dialami Semua Negara

Kedua adalah penyedia
layanan internet, dapat disediakan oleh perorangan dan badan usaha asing
dengan ketentuan wajib pendirian BUT yang berdasarkan aturan
perpajakan.

“Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk
yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka
merupakan objek pajak di Indonesia,” tegasnya. (*).

Sumber, detikfinance 

Spesial Untuk Mu :  Satelit N2 Gagal Orbit, Roy Suryo: Tragedi Terbesar RI Kehilangan Satelit saat Megawati Jual Indosat

Komentar