Ketua DPR RI Bamsoet: Asing Tekan DPR Cabut Pasal Terkait LGBT dari RKUHP

Ilustrasi/LGBT

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklaim bahwa, DPR mendapatkan tekanan dari asing,
terutama Eropa terkait pembahasan RKUHP yang berkenaan dengan isu LGBT.
Eropa, kata Bamsoet, meminta agar pemerintah Indonesia melegalkan LGBT.

“Mereka menghendaki pasal yang melarang LGBT itu dicabut dan kami secara
tegas telah menolak itu,” kata Bamsoet di Jakarta pada Jumat (20/9/2019).

Eropa, Bamsoet melanjutkan, bahkan sempat datang ke DPR beberapa waktu
lalu ketika parlemen melakukan pembahasan berkenaan dengan pasal
tersebut. Mereka, Bamsoet mengatakan, menentang keras keneradaan pasal
tersebut.

Dia mengatakan, penolakan itu mengacu pada fakta fundamental jika
Indonesia merupakan negara beragama. Wakil Kordinator Bidang Pratama
Golkar ini melanjutkan, penolakan itu juga dilakukan agar anak-anak di
seluruh nusantara tidak tumbuh dan memiliki kehidupan yang bertentangan
dengan agama.

RKUHP yang berkaitan dengan LBGT diatur dalam Pasal 421 ayat 1 tentang
pencabulan. Pasal secara eksplisit menyebutkan soal perbuatan cabul
sesama jenis.

Pasal itu menyebutkan jika setiap orang yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan
umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.

DPR diketahui akan menunda pengesahan RKUHP menyusul permintaan Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Bamsoet mengaku akan meminta kepada fraksi di DPR
untuk menunda pengesahan RKUHP sebelum dibawa ke badan musyawarah
(bamus) pada Senin (23/9) dan dilanjutkan ke rapat paripurna pada
keesokan harinya.

“Makanya itu (pasal LGBT) juga alasan bagi kami untuk menunda RKUHP ini
di DPR, makanya kami menunda dan menyempurnakan pasal-pasal yang
dibahas,” Tuturnya Bamsoet, demikian dikutip dari laman  republika.coid

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU
KUHP. Hal itu dilakukan Jokowi setelah mendengar beberapa masukan
terkait beberapa pasal atau materi yang masih membutuhkan pendalaman
lebih lanjut.

Jokowi mengaku, sedikitnya ada 14 pasal yang menjadi pertimbangannya
menunda pengesahan RKUHP ini. Meski tidak menyebutkan secara spesisifik
pasal apa saja yang mengganjal pembahasan RKUHP, Jokowi menegaskan bahwa
ia akan berkoordinasi dengan DPR terkait substansi dari keempat belas
pasal tersebut.

“Ada kurang lebih 14 pasal, jadi ini yang akan kami koordinasikan baik
dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan
materi-materi yang ada,” kata Jokowi. [*]
Spesial Untuk Mu :  Kapolri Jenderal Pol Tito: Negara Indonesia Didirikan Juga oleh Para Ulama

Komentar