![]() |
Foto/dok/net; Yusril dan Presiden Jokowi |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kuasa hukum paslon Capres-Cawapres Joko
Widodo-Kiai Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf), Yusril Ihza Mahendra yakin
pihaknya bisa mematahkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Sandi bahwa Cawapres Kiai Haji Ma’ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu.
Widodo-Kiai Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf), Yusril Ihza Mahendra yakin
pihaknya bisa mematahkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Sandi bahwa Cawapres Kiai Haji Ma’ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, tim kuasa hukum
Jokowi-Ma’ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi nantinya.
Jokowi-Ma’ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi nantinya.
“Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan
permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab
dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan
di MK,” kata Yusril saat dihubungi, Selasa (11/6/2019) dilansir abadikini.com.
permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab
dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan
di MK,” kata Yusril saat dihubungi, Selasa (11/6/2019) dilansir abadikini.com.
Yusril mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang
sistematis atas tudingan tersebut. Tinggal menunggu persidangan saja
untuk menyampaikan argumentasi itu.
sistematis atas tudingan tersebut. Tinggal menunggu persidangan saja
untuk menyampaikan argumentasi itu.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.
“Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan
pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja,” ujar
Yusril.
pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja,” ujar
Yusril.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon
sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Senin (10/6/2019) kemarin sore.
sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Senin (10/6/2019) kemarin sore.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan
beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan
pelanggaran UU Pemilu oleh Ma’ruf Amin.
beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan
pelanggaran UU Pemilu oleh Ma’ruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Ma’ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal
tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon
presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan
pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilu.
tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon
presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan
pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai
pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam
website resmi kedua bank milik penerintah itu. [*]
pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam
website resmi kedua bank milik penerintah itu. [*]
Komentar