Ketua MK Sebut Putusan Sengketa Pilpres Bisa Sebelum 28 Juni 2019

Ketua%2BMK%2BAnwar%2BIMG 20190610 1806549
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan penanganan
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 bisa
diputuskan sebelum tanggal 28 Juni.
Anwar mengatakan 28 Juni 2019 sebetulnya hanya tenggat waktu maksimal
merujuk pada amanat UU MK bahwa PHPU Pilpres harus diputus setidaknya
14 hari kerja pascadicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK).
Oleh karena itu adalah waktu maksimal, Anwar tak menutup kemungkinan andai putusan dihasilkan lebih cepat.
“Oh, bisa [lebih cepat], sangat (bisa),” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) dikutip dari CNN.
Lebih cepat atau Semua keputusan hasil sengketa tersebut pun, sambung
Anwar, akan tergantung dari upaya pembuktian dan pemberian keterangan
dalam persidangan MK nantinya.
“Tergantung dari para pihak (tanggal) 28 juni itu paling lambat, para
pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli. Para pihak diberi
kesempatan yang sama,” kata dia.
Usman pun menegaskan semua elemen di dalam Mahkamah Konstitusi sudah
sangat siap menangani perkara PHPU tersebut. Menurutnya sejauh ini tak
ada lagi hal-hal yang dianggap sebagai kendala untuk pelaksanaan sidang
sengketa PHPU Pilpres 2019 yang akan sidang pertamanya akan digelar 14
Juni mendatang.
“Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal-hal yang
perlu dibahas atau menjadi kendala, ada sembilan hakim,” tegas pria
yang sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2011 silam itu.
Dia juga mengaku siap begadang untuk menyelesaikan perkara dalam sengketa PHPU ini.
MK dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres yang
diajukan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni
2019. Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Selanjutnya, MK akan melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan
pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan 17-24 Juni 2019.
Sementara putusan sengketa pilpres rencananya akan dibacakan pada 28
Juni usai MK menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni 2019. [*]
Spesial Untuk Mu :  Keluarga Cendana Akan Serahkan Kumpulan Dokumen Penting Pak Harto Dan Ibu Tien

Komentar