![]() |
Sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra
menilai tata beracara Bambang Widjojanto dalam persidangan sengketa
hasil Pilpres 2019 di MK masih amatir.
menilai tata beracara Bambang Widjojanto dalam persidangan sengketa
hasil Pilpres 2019 di MK masih amatir.
Hal itu merujuk saat Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandi itu tidak bisa
menunjukkan bukti terkait tuduhan adanya 17,6 juta daftar pemilih
invalid.
menunjukkan bukti terkait tuduhan adanya 17,6 juta daftar pemilih
invalid.
“Jadi belum pernah terjadi selama saya bersidang di pengadilan, alat
bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti itu, padahal
kadang-kadang kalau perkara pidana itu bisa disusun sampai dua meter
tingginya itu alat bukti, disusun rapi,” kata Yusril saat masa skors
sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2019).
bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti itu, padahal
kadang-kadang kalau perkara pidana itu bisa disusun sampai dua meter
tingginya itu alat bukti, disusun rapi,” kata Yusril saat masa skors
sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2019).
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, hal tersebut
merupakan masalah serius dalam persidangan. Sebab, di awal persidangan
BW mengakui sudah mengurus segala ketentuan dalam sidang.
merupakan masalah serius dalam persidangan. Sebab, di awal persidangan
BW mengakui sudah mengurus segala ketentuan dalam sidang.
“Masalah kontainer itu, ya. Jadi kontainernya itu ada di depan tadi.
Jadi bukan kontainer tapi peti kemas. Jadi ternyata itu di dalam daftar
alat bukti tadi ada alat bukti 155 disebutkan daftar bukti, tapi
ternyata tidak ada barangnya,” kata Yusril.
Jadi bukan kontainer tapi peti kemas. Jadi ternyata itu di dalam daftar
alat bukti tadi ada alat bukti 155 disebutkan daftar bukti, tapi
ternyata tidak ada barangnya,” kata Yusril.
Yusril juga menjelaskan, bukti yang dihadirkan dalam peti kemas itu
ternyata belum disusun sebagai alat bukti. Seharusnya, kubu Prabowo –
Sandi sudah memberikan nomor, materai dan penjelasannya.
ternyata belum disusun sebagai alat bukti. Seharusnya, kubu Prabowo –
Sandi sudah memberikan nomor, materai dan penjelasannya.
“Kami sendiri agak bingung membaca daftar bukti-bukti, tidak tahu
dibuktikan untuk apa. Nah, begitu juga apalagi yang dikemukakan Prof
Enny (hakim konstitusi) tadi, ternyata disebutkan dalam daftar bukti
alat buktinya enggak ada, lebih kacau lagi,” kata dia. [jpnn]
dibuktikan untuk apa. Nah, begitu juga apalagi yang dikemukakan Prof
Enny (hakim konstitusi) tadi, ternyata disebutkan dalam daftar bukti
alat buktinya enggak ada, lebih kacau lagi,” kata dia. [jpnn]
Komentar