Kini TNI Dapat Turun Tangan Amankan Aksi Unjuk Rasa, kok Bisa? Bagaimana Teknis Dilapanganya?…

5a2e66c37418c panglima tni marsekal hadi tjahjanto terima kunjungan kapolri tito karnavian 663 382
Panglima TNI Marsekal Hadi dan Kapolri Jenderal Tito. [dok]
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, telah
sepakat menandatangani kerja sama terkait bantuan memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat. Salah satu bentuk kerja samanya adalah TNI
akan membantu Polri mengamankan demo atau aksi unjuk rasa.
Dari
informasi yang dihimpun, nota kesepahaman bernomor Kerma/2/I/2018
diteken Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal Hadi
Tjahjanto. MoU dilakukan pada 23 Januari 2018 saat Rapat Pimpinan Polri.
Adapun poin-poin yang tertulis dalam kesepakatan tersebut, yakni
keikutsertaan TNI yang bersifat perbantuan dalam pengamanan unjuk rasa
atau pun mogok kerja, kerusuhan massa, dan penanganan konflik sosial.
Selain itu, TNI juga membantu Polri dalam mengamankan kegiatan
masyarakat dan/atau pemerintah di dalam negeri yang sifatnya lokal,
nasional, maupun internasional yang memiliki kerawanan.
Mengenai
kesepakatan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
mengatakan, keterlibatan TNI dalam pengamanan hanya sebatas menjaga
objek vital.
“Di Rapim TNI-Polri kan kemarin kita sudah
menandatangani MoU. Saya kira kami sudah dijelaskan bagaimana
porsi-porsinya. Porsi polisi di mana, TNI di mana. Seperti kalau ada
unjuk rasa, kemudian Polri ada di depan. TNI menjaga objek vital,” kata
Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018, dkutip dari viva.co.id
Jika
nantinya terjadi ketegangan dalam unjuk rasa, Setyo menegaskan,
keduanya tetap pada tugasnya masing-masing, di mana Polri bersentuhan
dengan masyarakat dan TNI tetap pada posisi membantu mengamankan objek
vital.
“Saat terjadi eskalasi, tetap kita akan berbagi tugas yang
intinya TNI punya tugas mengamankan objek vital yang ada di sekitar
lokasi unjuk rasa. Polri yang tangani unras (unjuk rasa) sampai
eskalasi. Kalau pun sampai chaos itu di-backup TNI,” kata Setyo.

Baca Juga: Operasi Militer TNI Tembak Hidup atau Mati Presiden Nicolao Lobato

Lebih
lanjut, jenderal bintang dua ini menyebut kesepakatan atau MoU tersebut
dibuat untuk menegaskan tugas masing-masing instansi agar selalu
bersinergi.

“Kita antisipasi saja supaya ke depan sudah jelas,
siapa berbuat apa, siapa bekerja sama dengan siapa, dan siapa
bertanggung jawab dengan siapa itu harus jelas,” katanya.
Dalam
kesepakatan tersebut juga tertulis, untuk biaya terhadap operasional
bantuan dari TNI akan ditanggung oleh Polri dan atau sumber lain yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [*] 

Spesial Untuk Mu :  Mensos RI Minta Rakyat Lapor Online Jika Penyaluran Bansos Covid-19 Bermasalah, Begini Caranya!!

Komentar