![]() |
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid (Ist) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi I DPR bakal melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Komjen Pol Budi
Gunawan dua minggu mendatang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I
DPR, Meutya Hafid, dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,
Sabtu (3/9/2016) pagi.
terhadap calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Komjen Pol Budi
Gunawan dua minggu mendatang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I
DPR, Meutya Hafid, dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,
Sabtu (3/9/2016) pagi.
“Surat sudah masuk dan langkah berikutnya akan dibacakan dulu di
forum paripurna, setelah itu ditugaskan ke komisi I dan baru bisa
menggelar fit and proper test. Ada kemungkinan fit and propers test akan dilakukan dua minggu lagi,” kata Meutya.
forum paripurna, setelah itu ditugaskan ke komisi I dan baru bisa
menggelar fit and proper test. Ada kemungkinan fit and propers test akan dilakukan dua minggu lagi,” kata Meutya.
Dia mengatakan Komisi I menyambut baik pencalonan dari Presiden Joko
Widodo tanpa melihat latar belakang calon itu TNI atau Polri.
Widodo tanpa melihat latar belakang calon itu TNI atau Polri.
“Secara umum DPR menyambut baik. Bagaimana DPR melihat sosoknya? Saya
mungkin ingin hindari dikotomi TNI atau Polri di tubuh BIN karena BIN
ini institusi sipil,” ujarnya.
mungkin ingin hindari dikotomi TNI atau Polri di tubuh BIN karena BIN
ini institusi sipil,” ujarnya.
Lanjut dia, di dalam UU 17/2011 tentang intelijen negara menyebut
Kepala BIN diberhentikan dan diangkat oleh Presiden atas pertimbangan
DPR.
Kepala BIN diberhentikan dan diangkat oleh Presiden atas pertimbangan
DPR.
“Presiden ajukan satu nama. Bedanya dengan Panglima TNI, butuh
persetujuan DPR. Tapi kalau kepala BIN hanya butuh pertimbangan,”
jelasnya.
persetujuan DPR. Tapi kalau kepala BIN hanya butuh pertimbangan,”
jelasnya.
Baca juga; JK: Alasan Penggantian Sutiyoso Sebagai Ka.BIN Tidak Dapat Diungkapkan
Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya penempatan seseorang di jabatan
Kepala BIN tidak membutuhkan pertimbangan atau persetujuan DPR.
“Sebelumnya sepenuhnya hanya hak presiden, jadi sekarang ini baru
akan kedua kali kita gelar uji kelayakan calon Kepala BIN, sebelumnya
Pak Sutiyoso,” ungkapnya. (asep.ak)
akan kedua kali kita gelar uji kelayakan calon Kepala BIN, sebelumnya
Pak Sutiyoso,” ungkapnya. (asep.ak)