KPK “Blak-blak’an” Ada Enam Provinsi di Indonesia Juara Korupsi

korupsi2
Ilustrasi

SEMARANG-JATENG, SriwijayaAktual.com  – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ada enam
Provinsi di Indonesia juara dalam kasus kejahatan korupsi. Penilaian itu
berdasar hasil penelitian KPK, dimana kepala daerah yang tersangkut
korupsi menjadi salah satu dasar penilaian tersebut.
Keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.
“Dari penelitian kami, enam daerah provinsi tersebut juaranya kasus
korupsi. Kepala daerah berperan dalam tindak korupsi,” kata Laode,
disela seminar nasional ‘Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana
Korupsi’, di Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Rabu
(10/4/2019).
Laode menyebut, satu persatu kepala daerah tersebut turut berperan
dalam kejahatan korupsi, seperti Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf
didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Provinsi
Aceh, untuk menyetujui program pembangunan yang bersumber dari Dana
Otonomi Khusus Aceh 2018.
“Lalu ada Riau, dua gubernurnya masuk bui akibat tersangkut korupsi.
Harusnya Gubernur Riau mau belajar dari pengalaman pendahulunya yang
telah terseret kasus korupsi,” kata Laode.
Diperingkat berikutnya, ada Sumatera Utara. Laode menyebut Sumut
menjadi provinsi yang disorot karena ada walikotanya juga masuk penjara
akibat korupsi.
“Sumut sebenarnya sudah menjadi lebih baik ketika kasus korupsinya
berhasil dibongkar KPK. Karena gubernurnya sudah punya niatan ikut
proses supervisi yang dilakukan KPK,” jelasnya.
Sementara, Provinsi Papua dengan merujuk data Korsupgah KPK, masih
berwarna kuning dengan progres persentase 25 persen. Kategori warna
kuning berarti wilayah tersebut masih tergolong rawan korupsi.
“Papua dan Papua Barat (gubernurnya) juga sudah masuk. Tapi
kelakuannya masih saja seperti itu. Ini kami ungkapkan yang berhubungan
dengan gubernurnya,” kata dia.
Laode menuturkan, dari enam provinsi tersebut untuk dilakukan edukasi anti korupsi dan pelayanan yang lebih terbuka.
“Korupsi yang kerap muncul berkaitan dengan proses pengajuan
perizinan hingga yang patut dicermati soal jual beli jabatan lintas
sektoral,” ucapnya.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan kerawanan tindak korupsi di
Indonesia juga ada pada lembaga penegakan hukum, lembaga minyak gas
(migas) dan sumber daya alam, serta lembaga keuangan.
“Pada lembaga, lembaga penegakan hukum dan keuangan duduk di
peringkat pertama. Sektor migas juga rawan, triliun uang negara yang
hilang dari situ, modus korupsinya ada-ada saja,” katanya.
Lebih jauh Laode mengatakan, UU Tipikor belum bisa mengatur tentang penanganan hukuman pidana bagi pejabat yang memperkaya diri.
“KPK juga belum bisa melakukan perampasan aset, belum bisa melakukan
penindakan atas kasus penyuapan pejabat antar negara. Ketika Ketua PPP
ditahan, saya sempat ditanya, kenapa ditangkap. Kami jawab karena dia
terima uang. Dia telah melakukan suap menyuap antar perangkat sektoral,”
jelas Laode. [bobby/ak]
Spesial Untuk Mu :  Inilah 5 Parpol Yang Diduga Setuju dengan LGBT di Indonesia

Komentar