![]() |
| Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, (tengah) ditangkap KPK. (Antara/Nova Wahyudi) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian (YAF),
sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyuasin. Yon Anton juga diduga telah menggunakan uang suap ijon proyek
itu untuk berangkat haji bersama istrinya.
Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian (YAF),
sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyuasin. Yon Anton juga diduga telah menggunakan uang suap ijon proyek
itu untuk berangkat haji bersama istrinya.
“Berdasarkan gelar perkara setelah melakukan operasi tangkap tangan,
Minggu, 4 September 2016, di Banyuasin, KPK menemukan dua bukti
permulaan yang cukup dan menetapkan YAF (Yon Anton Ferdian) sebagai
tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl. HR
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (5/9/ 2016).
Minggu, 4 September 2016, di Banyuasin, KPK menemukan dua bukti
permulaan yang cukup dan menetapkan YAF (Yon Anton Ferdian) sebagai
tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl. HR
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (5/9/ 2016).
Selain Anton, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai
tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Banyuasin, Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab
Banyuasin, Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu
Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu
orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar
Muharam.
tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Banyuasin, Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab
Banyuasin, Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu
Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu
orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar
Muharam.
KPK menjerat Zulfikar selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf
a atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana
diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
a atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana
diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sementara lima orang lainnya yang diduga menerima suap dijerat Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 5
ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 5
ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari beberapa lokasi penangkapan dan penggeledahan di sejumlah
tempat, tim satuan tugas KPK, kata Basaria juga berhasil mengamankan
sejumlah uang dan bukti transfer.
tempat, tim satuan tugas KPK, kata Basaria juga berhasil mengamankan
sejumlah uang dan bukti transfer.
Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299.800.000 dan USD 1.200 atau
setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian
dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah
biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000. “Transfer ini
untuk keberangkatan bupati dan istrinya,” kata Basaria.
setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian
dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah
biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000. “Transfer ini
untuk keberangkatan bupati dan istrinya,” kata Basaria.
Basaria menjelaskan, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro
perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian, USD 11.200
diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima
pada 1 September 2016. (mus/Viva.co.id)
perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian, USD 11.200
diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima
pada 1 September 2016. (mus/Viva.co.id)








Komentar