KPK Seharusnya Segera Minta Imigrasi Cegah Mendagri Ke Luar Negeri!

Tjahjo Kumolo dan Meikarta
Istimewa/net
SriwijayaAktual.com – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya mengirim surat cegah atas
nama Tjahjo Kumolo ke Imigrasi. Larangan bepergian ke luar negeri terhadap
Tjahjo perlu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Meikarta.
“KPK
mesti sidik (peran) Tjahjo. Dia harus segera dicegah,” kata Presidium
Persatuan Pergerakan, Andrianto, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL,
Senin (14/1/2019). 



Jejak Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kasus Meikarta muncul dalam persidangan dugaan
suap perizinan proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,
Jawa Barat. Peran mantan Sekjen PDI Perjuangan itu diungkapkan Bupati Bekasi
nonaktif yang juga tersangka kasus yang sama, Neneng Hasanah Yasin.

Neneng mengatakan dirinya diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan perizinan
proyek prestisius milik Lippo Group itu.

Menurut Andrianto, pengakuan Neneng merupakan novum alias bukti baru yang
sangat penting. Karenanya dia meminta KPK mendalami peran Tjahjo. Termasuk soal
kemungkinan adanya aliran dana suap yang mengalir ke Tjahjo sehingga pentolan
PDIP itu mengeluarkan perintah kepada Neneng.

“Dugaan keterlibatan Tjahjo layak diusut tuntas. Dari awal kita sudah
curiga, kok Meikarta tiba-tiba begitu melesat. Tanpa ada IMB sudah berani
promosi,” tukas Andrianto. [*] 

Spesial Untuk Mu :  Aksi Massa Pendukung Revisi UU KPK Eksis Ricuh di Gedung KPK, kok Bisa?

Komentar