KPU Bantah Tudingan Diintervensi Wiranto Soal Kepengurusan Partai Hanura

Ketua KPU Arif Budiman
Arief Budiman [dok/net]
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan,
tidak ada intervensi Menko Polhukam Wiranto pada penyelenggara pemilu
terkait polemik di Partai Hanura. 
Menurut
Arief, pertemuan KPU dengan Menko Polhukam dan sejumlah kementerian
serta sejumlah lembaga terkait, hanya mendiskusikan pendapat hukum yang
bisa membuat tahapan Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan lancar. 
“Rapat
Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas tindak lanjut putusan PTUN
tentang Hanura. Jadi ini sudah masa pendaftaran, bagaimana cara
menindaklanjuti putusan PTUN tersebut,” ujar Arief dalam keterangan
tertulis yang diterima, Sabtu (7/7/2018). 
Rakortas
tingkat menteri membahas tindak lanjut putusan PTUN atas gugatan
terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 diketahui telah
digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7) kemarin. 
Arief
mengatakan, dalam pertemuan dijelaskan bahwa yang dikerjakan KPU
berjenjang. Pertama, KPU bertanya kepada Kemenkumham karena Kemenkumham
yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik. “Maka kami
bertanya, siapa kepengurusan Partai Hanura,” katanya. 
Menkumham
memberi penjelasan, berdasarkan putusan PTUN maka putusan yang harus
diikuti adalah SK 22 atau M.HH-22.AH.11.0, dimana Oesman Sapta Odang
sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding sebagai Sekjen.
Hal ini dilakukan karena SK 01 masih disengketakan. 
“Karena
sudah disampaikan kepada KPU bahwa kepengurusan DPP Hanura berdasarkan
SK 22, maka KPU menindaklanjutinya dengan mengirim surat kepada pengurus
yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan DPC-nya, sampai saat ini
kami masih menunggu penjelasan itu,” katanya. 
Menurut
Arief, begitu memperoleh penjelasan terkait pengurus DPD di provinsi
dan DPC di kabupaten/kota, daftar kepengurusan itulah yang akan
disampaikan KPU pusat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk
ditindaklanjuti. 
“Artinya, mereka akan menerima
pendaftaran berdasarkan daftar kepengurusan itu. Jadi sebetulnya rapat
ini untuk menjelaskan mekanisme tata cara proses pendaftraan bakal calon
untuk pemilihan legislatif,” ucapnya. 

Berita Terkait: Wiranto Terancam Dipecat oleh Jokowi? Gara-gara ini…

Arief
menegaskan, pertemuan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Karena yang hadir berasal dari kementerian dan lembaga terkait. 
“Enggak
(intervensi), yang hadir di sini kan bukan hanya orang KPU. Ini Menko
Polhukam ada, kemudian Kementerian Hukum dan HAM, ada dari PTUN, ada
dari DKPP juga. Jadi bukan hanya kami sendiri dan semua memberikan
pendapat. Kami hanya mendiskusikan pendapat hukum yang paling bisa
membuat tahapan pemilu ini tetap bisa berjalan lancar, jadi enggak ada
yang terganggu,” kata Arief. 
Sebelumnya,
Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menuding
KPU tidak independen terkait dengan sistem informasi politik (sipol). 
Menurut
Dodi, KPU telah melakukan suatu tindakan yang bersifat intervensi
mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data
sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah. Yaitu
DPP yang dipimpin Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Sekjen Hari
Lotung Siregar sebagai sekjen. (gir/jpnn)
Spesial Untuk Mu :  BIN Bantah Mengundang Artis FTV Hana Hanifah dan Bergoyang Tiktok

Komentar