KPU RI Sebut Gugatan Prabowo 17,5 Juta DPT Bermasalah Tak Masuk Akal!!

Berita154 Dilihat
arif%2Bbudiman%2Bdan%2BVriyan
Foto/Dok: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) berdiskusi dengan
Komisioner KPU Viryan (kanan)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan gugatan Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 17,5 juta nama
dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah. KPU mengatakan gugatan
tersebut tidak masuk akal.
“Terkait dengan tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal,
kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak,”
ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta
Pusat, Senin (27/5/2019).
Viryan membandingkan jumlah DPT Pemilu 2019 dengan DPT 2014 dan 2009.
Viryan mengatakan jumlah DPT 2019 sebanyak 192 juta, hal ini mengalami
peningkatan dari DPT 2014 dengan total 190 juta.
“Dengan analisis yang lebih sederhana, misalnya, DPT Pilpres 2019 ini
kan 192 juta, DPT Pilpres 2014 190 juta, DPT Pilpres 2009 itu 176
juta,” ujar Viryan.
Viryan menyebut salah satu tuntutan Prabowo adalah menghapus 17,5
juta DPT bermasalah. Bila jumlah DPT tersebut dihapus, jumlah ini akan
lebih kecil dari jumlah DPT pada Pemilu 2009.
“Tuntutan DPT bermasalah dihapus sebanyak 17.553.708. Bila KPU
memenuhi tuntutan tersebut (menghapus), DPT Pemilu 2019 menjadi
175.216.903,” kata Viryan.
Menurutnya, tidak mungkin jumlah pemilih pada pemilu 2019 lebih
rendah dari 2009, sehingga Viryan mempertanyakan apakah gugatan tersebut
masuk akal.
“Apakah mungkin DPT Pemilu 2019 lebih rendah dari DPT Pemilu 2014 dan 2009? Mana yang tidak masuk akal?” tuturnya.

Berita Terkait; DPT Dan Ketidaknetralan Kepala Daerah Jadi Senjata Gugatan BPN

Diketahui, selain 17,5 juta DPT bermasalah, Prabowo mengajukan
beberapa gugatan lain terkait permasalahan teknis pemilu. Di antaranya
Sistem Informasi Penghitungan (Situng) hingga terkait formulir C7 atau
daftar hadir pemilih dalam tempat pemungutan suara (TPS) pada saat 17
April 2019. [ak/detik]