![]() |
Yusril Ihza Mahendra (Net) |
lama waktu cuti bagi cagub inkumben dengan capres inkumben. Yusril Ihza
Mahendra menilai sikap Ahok itu tidak tepat sasaran.
“Pemohon
membandingkan ketidaksaman dalam hukum dan pemerintahan itu antara
jabatan gubernur yang disandang pemohon dengan Presiden yang dikatakan
oleh pemohon jabatannya sama-sama 5 tahun,” kata Yusril di gedung MK,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
“Membandingkan kedudukan Presiden dan Gubernur tidaklah relevan,” imbuhnya.
Yusril
mengatakan, perbedaan jelas terlihat antara kewajiban dan kewenangan
dari kedua jabatan itu. Meski diwajibkan cuti, Yusril tetap mengatakan
masa jabatan Ahok tidak akan mengalami pengurangan secara konstitusi.
“Masa
jabatan Presiden diatur dalam norma konstitusi pasal 7, Gubernur tidak
diatur dalam konstitusi tapi dalam norma UU . UU telah mengatur masa
jabatan 5 tahun, ketika Gubernur jadi petahan, UU mewajibkan cuti selama
masa kampanye. Dua-duanya diatur dalam norma yang kedudukannya adalah
setara,” papar Yusril.
“Kedudukannya adalah setara. Pembentuk UU
pasti mempertimbangkan dengan seksama kenapa untuk Presiden tidak ada
kewajiban cuti sementara untuk gubernur ada,” sambung eks Mensesneg itu.
Lanjut Yusril, tidak benar jika dikatakan ada ketidaksetaraan
terhadap hukum dan pemerintahan antara Gubernur dan Presiden. Yusril
melanjutkan argumennya dengan menarik jejak kepemimpinan Ahok
sebelumnya.
“Demi kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan, telah
mengalami beberapa kali perubahan. Pernah disyaratkan, jika seorang
ingin maju diwajibkan berhenti dari jabatannya. Karena itu pada 2006
Basuki ketika itu menjabat Bupati Belitung Timur telah berhenti dari
masa jabatannya yang baru 17 bulan dari 5 tahun karena maju Gubernur
Bangka Belitung,” urai Yusril.
Ahok membandingkan dengan
ketentuan cuti bagi calon presiden petahana, yang dalam UU Pilpres lalu
masih menggunakan normal yang sama di UU Pilkada. Cuti hanya beberapa
hari. Jika sekarang calon petahana di Pilkada cuti hampir 4 bulan, maka
pilpres juga harusnya demikian.
“Presiden, gubernur, wali kota
dan bupati sama enggak? Posisinya di UUD 45 sama, dan Jakarta lagi,”
kata Ahok di Balaikota, Senin (8/8/2016).
“Kalau kamu kayak gini, presiden harus cuti dong kalau pikirnya seperti itu,” imbuhnya.
(kst/asp/detik)
Komentar