(13/10/2017), mengecam pemerintah Indonesia karena dinilai telah
melanggar hukum internasional dalam penangkapan sekitar 50 orang yang
diduga homoseksual sepekan lalu.
“Menangkap orang berdasarkan
orientasi seksual atau identitas gender adalah tindakan sewenang-wenang
dan melanggar hukum internasional,” kata Robert Colville, juru bicara
bidang hak asasi manusia PBB seperti dikutip Reuters.
Colville
menyoal penangkapan sekitar 51 orang di sebuah sauna di Jakarta pada 7
Oktober lalu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam pesta seks
homoseksual.
Selain Indonesia, dalam kesempatan yang sama PBB
juga mengecam Mesir dan Azerbaijan karena kasus serupa. Di Azerbaijan
sekitar 80 orang yang diduga lesbian, gay, biseksual, atau transgender
ditangkap sejak September lalu.
PBB mengatakan telah menerima
laporan bahwa orang-orang yang ditangkap itu telah disiksa dengan cara
dipukul, disetrum, dan dibotaki oleh pihak berwajib.
Sementara di
Mesir sekitar 50 orang ditangkap karena diduga homoseksual. Penangkapan
homoseksual di Mesir dimulai ketika beberapa orang mengibarkan bendera
pelangi, yang jamak menjadi simbol kelompok homoseksual, biseksual, dan
transgender dunia, pada sebuah konser band rok asal Libanon.
“Di
ketiga negara ini, pemerintah telah menuding mereka yang ditangkap
terlibat dalam prostitusi. Padahal dalam di hampir semua kasus, para
tersangka telah membantah tudingan itu,” kata Colville yang mendesak
agar mereka yang ditahan segera dibebaskan. [***]
Komentar