![]() |
Massa Aksi Masyarakat Demokrasi Sumsel di Lokasi |
PALEMBANG, SriwijayaAktual.com – Massa yang bernamakan Masyarakat Demokrasi Sumsel melakukan aksi demo di Kantor Bawaslu
Sumsel, Selasa (12/3/2019), tentang maraknya dukungan
sejumlah kepala daerah terhadap calon presiden petahana Jokowi- Ma’ruf
Amin yang dinilai menyalahi etika. Apalagi baru-baru ini, ada dukungan
dari 5 Kepala Daerah di Sumatera Selatan terindikasi melakukan dukungan
terhadap Paslon Petahana.
Sumsel, Selasa (12/3/2019), tentang maraknya dukungan
sejumlah kepala daerah terhadap calon presiden petahana Jokowi- Ma’ruf
Amin yang dinilai menyalahi etika. Apalagi baru-baru ini, ada dukungan
dari 5 Kepala Daerah di Sumatera Selatan terindikasi melakukan dukungan
terhadap Paslon Petahana.
Dalam orasinya, koordinator Aksi Ruben Alkatiri
mengatakan, memang dalam konteks administrasi pemerintahan, Kepala
Daerah wajib mendukung program-program pemerintah pusat. Kepala Daerah
juga wajib patuh terhadap arahan Presiden. Tetapi harus dibedakan mana
dukungan kepada program pemerintah yang dibuat Presiden dan mana
dukungan kepada Calon Presiden yang kebetulan Presiden saat ini.
Dia
menjelaskan, secara etika, tidak pantas ketika sedang tidak cuti,
Kepala Daerah menyatakan dukungan ke Calon Presiden tertentu. Ini sudah
masuk ranah politik.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 281 yang mengatur
tentang mengenai ketentuan cuti dan PKPU Nomor 23 tahun 2018, di mana
pasal 62 menyatakan Kepala Daerah yang menjadi Tim Pemenangan harus
melakukan Cuti serta Perbawaslu No 33 Tahun 2018.
menjelaskan, secara etika, tidak pantas ketika sedang tidak cuti,
Kepala Daerah menyatakan dukungan ke Calon Presiden tertentu. Ini sudah
masuk ranah politik.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 281 yang mengatur
tentang mengenai ketentuan cuti dan PKPU Nomor 23 tahun 2018, di mana
pasal 62 menyatakan Kepala Daerah yang menjadi Tim Pemenangan harus
melakukan Cuti serta Perbawaslu No 33 Tahun 2018.
“Untuk Itu Kami
dari Masyarakat Demokrasi meminta kepada Bawaslu Sumatera untuk segera
memanggil Kepala Daerah yang terindikasi melakukan Dukungan yaitu
Bupati Ogan Ilir lyas Panji Alam, Bupati Oku Timur Cholid Mawardi,
Bupati Oku Selatan Popo Ali, Wakil Bupati Oku Selatan dan Ketua DPRD Oku
Selatan,” ujarnya.
dari Masyarakat Demokrasi meminta kepada Bawaslu Sumatera untuk segera
memanggil Kepala Daerah yang terindikasi melakukan Dukungan yaitu
Bupati Ogan Ilir lyas Panji Alam, Bupati Oku Timur Cholid Mawardi,
Bupati Oku Selatan Popo Ali, Wakil Bupati Oku Selatan dan Ketua DPRD Oku
Selatan,” ujarnya.
Maka berangkat dari hal-hal tersebut di atas,
lanjut Ruben, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 khususnya Pilpres 2019
agar marwah demokrasi berjalan baik dan benar serta kondisi Pelaksanaan
yang Kondusif,Maka Kami dari Masyarakat Demokrasi meminta Bawaslu
Sumatera Selatan segera:
lanjut Ruben, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 khususnya Pilpres 2019
agar marwah demokrasi berjalan baik dan benar serta kondisi Pelaksanaan
yang Kondusif,Maka Kami dari Masyarakat Demokrasi meminta Bawaslu
Sumatera Selatan segera:
“Periksa dan Adili Sejumlah Pejabat
Kepala Daerah diatas secara Jujur dan Transparan. Beri Sanksi yang tegas
terhadap Kepala Daerah yang terbukti melakukan Pelanggaran. Kemudian
Mendagri segera Pecat Kepala Daerah atau Pejabat Daerah yang telah
terbukti bersalah,” katanya.
Kepala Daerah diatas secara Jujur dan Transparan. Beri Sanksi yang tegas
terhadap Kepala Daerah yang terbukti melakukan Pelanggaran. Kemudian
Mendagri segera Pecat Kepala Daerah atau Pejabat Daerah yang telah
terbukti bersalah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel
Iin Irwanto mengatakan, Bawaslu Sumsel telah menyelesaikan proses
penanganan netralitas pejabat negara dalam Pilpres 2019. Berdasarkan
hasil kajian Bawaslu Sumsel dan rapat dengan Gakkumdu kelima terlapor
yakni
Iin Irwanto mengatakan, Bawaslu Sumsel telah menyelesaikan proses
penanganan netralitas pejabat negara dalam Pilpres 2019. Berdasarkan
hasil kajian Bawaslu Sumsel dan rapat dengan Gakkumdu kelima terlapor
yakni
Bupati Ogan Ilir lyas Panji Alam, Bupati Oku Timur Cholid
Mawardi, Bupati Oku Selatan Popo Ali, Wakil Bupati Oku Selatan dan Ketua
DPRD Oku Selatan dinyatakan terbukti melanggar Peraturan
Perundang-Undangan pasal 1 angka 3 , pasal 61 ayat 2 dan pasal 67 huruf c
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Mawardi, Bupati Oku Selatan Popo Ali, Wakil Bupati Oku Selatan dan Ketua
DPRD Oku Selatan dinyatakan terbukti melanggar Peraturan
Perundang-Undangan pasal 1 angka 3 , pasal 61 ayat 2 dan pasal 67 huruf c
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Sebelumnya para
terlapor juga dijerat delik pidana pasal 574 jo 282 UU 7/2017 tentang
pemilu. Namun saat rapat dengan Gakkumdu disimpulkan apa yang dilakukan
para terlapor tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal dimaksud dalam
pasal tersebut,” bebernya Iin, sebagaimana dikutip dari laman lentera pendidikan
terlapor juga dijerat delik pidana pasal 574 jo 282 UU 7/2017 tentang
pemilu. Namun saat rapat dengan Gakkumdu disimpulkan apa yang dilakukan
para terlapor tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal dimaksud dalam
pasal tersebut,” bebernya Iin, sebagaimana dikutip dari laman lentera pendidikan
Berita Terkait; Setting Pemantapan Aksi, Besok….500 Massa ‘Gruduk’ Kantor Bawaslu Prov.Sumsel
Iin mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi aksi demo sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Bawaslu
telah berusaha maksimal memproses laporan dugaan pelanggaran ini. Tim
klarifikasi telH memeriksa saksi-saksi bahkan hingga keluar palembang.
Kami juga meminta keterangan ahli pidaba lainnya,” Tandasnya. [*]