Megawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri

megawati soekarnoputri
Megawati Soekarno Putri (Ist)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Baharuzaman, Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan
Agama ke Bareskrim Polri melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati
Soekarnoputri, atas dugaan tindak pidana penodaan agama. 
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan laporan
itu merujuk pidato Megawati saat HUT PDIP pada 10 Januari 2017 kemarin. “Pelapor
mendengar pernyataan terlapor dalam pidato tersebut yang diduga ada
unsur penodaan agama,” kata Rikwanto, Selasa (24/1/2017).  
Laporan telah diterima dengan nomor LP/79/1/2017/Bareskrim tanggal 23
Januari 2017, kemarin. Dalam bukti laporannya, Megawati disangka
melanggar pasal Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam pasal 156 dan atau 165 (a). 
Rikwanto mengatakan, Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor
melalui televisi tersebut,  pelapor mengunduh video sambutan terlapor
dari Youtube pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 dan menyimpannya
dalam CD.  
“Adapun kalimat terlapor yang diduga menodai agama adalah ‘para
pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka
sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa
depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa
yang akan datang, termasuk kehidupan setelah dunia fana, padahal,
notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya’,” beber Rikwanto. (Rima)
Spesial Untuk Mu :  Terungkap Tempat Singgah Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Komentar