Menag RI Fachrul Razi Tidak Baca Shalawat Saat Khotbah Jumat di Istiqlal, Ulama Banten: Tidak Sah

Tokoh agama (ulama) Banten, K.H. Imaduddin Utsman. (Istimewa)

SriwijayaAktual.com – Menteri Agama (Menag) Kabinet Indonesia Maju Fachrul Razi disebut
tidak membaca salawat Nabi saat menjadi khatib salat Jumat di Masjid
Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu. Peristiwa itu disorot tokoh
agama (ulama) Banten, K.H. Imaduddin Utsman.
Pengasuh pondok pesantren Nadhlatul Ulama (NU), Kresek, Kabupaten
Tangerang ini menilai, salat Jumat tersebut tidak sah karena kurang
rukun khotbah.
Immaduddin pun menyarankan agar jamaah yang salat Jumat saat itu untuk melaksanakan qada salat Zuhur.
“Khutbah yang dibaca Menteri Agama itu, setelah saya dengarkan
rekamannya, tidak ada baca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan
baca salawat itu salah satu rukun dari lima rukun khutbah. Rukun khotbah
itu pertama harus ada hamdalah, kedua harus ada salawat kepada Nabi
Muhammad SAW, ketiga harus ada wasiat ketakwaan,” ujar Immanuddin, Senin
(4/11/2019).
Ketiga rukun itu, tambahnya, harus ada dikedua khotbah, baik khotbah
pertama maupun kedua. Sementara, rukun keempat harus ada doa untuk orang
mukmin pada khotbah kedua, dan kelima harus ada ayat Al Quran yang
dibaca di salah satu khutbah.
Karena tidak terpenuhinya rukun khotbah itu, Wakil Katib Syuriah
Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Banten ini mengharapkan,
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Istiqlal mengumumkan kepada
jamaah yang melaksanakan salat Jumat tersebut untuk melaksanakan salat
Zuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti dari salat Jumat yang
tidak sah tersebut.
“Karena salat Jumatnya tidak sah, harus dilaksanakan qada, dan
qadanya adalah salat Zuhur di rumah masing-masing. Bukan dua rakaat tapi
empat rakaat. Dan niatnya bukan qada salat Jumat, tapi qada salat
Zuhur,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengurus DKM dimana pun, agar
tidak sembarangan mempersilahkan pejabat negara untuk naik mimbar
khotbah Jum’at.
“Karena akan berkonsekuensi sah dan tidak sahnya salat Jumat. Apalagi
bacaan arabnya tidak standar dan tidak memenuhi hukum tajwid,”
pungkasnya. (RMI/HRU/tangerangnews)
Spesial Untuk Mu :  6 Aplikasi VPN Aman untuk Android yang Bisa Anda Coba

Komentar