‘Menang Gugatan, PBB Syah Menjadi Parpol Peserta Pemilu 2019’

Bawaslu PBB%2B919129e3 9c09 4823 9bf3 5bed318a1d7d 169
Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019 (Foto: Grandyos Zafna)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). 
Putusan tersebut ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa
penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu
(4/3/2018).
“Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan
dilansir laman CNN, Minggu (4/3/2018).
Dalam putusan itu Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai
peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU
maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.
Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU.
Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta
Pemilu 2019.  Pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi
tingkat nasional. PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.
Pada 11 Februari, PBB dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua
Barat. Namun tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh
KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu
mendadak tak lolos.
PBB dinyatakan tak lolos lewat Keputusan KPU Nomor
58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 
*Ini Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU.
Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta
pemilu.

“Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita
acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen,
domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan
memenuhi syarat,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sidang
putusan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018) dilansir detik.com.

Spesial Untuk Mu :  Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Ahok Sebagai Komut Pertamina dan Emma Sri Martini Dirut Keuanganya!

Bawaslu
juga menganggap, verifikasi KPU di Kolaka Timur, bersifat sah. Alasannya
karena Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi
dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan
verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi
faktual sebelum putusan MK,” ucap Fritz.

Atas pertimbangan itu,
Bawaslu memutuskan PBB layak maju sebagai partai peserta pemilu 2019.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3
hari setelah keputusan dibuat.

“Memerintahkan kepada KPU untuk
menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun
2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang,
Abhan. 

*KPU Akan Gelar Rapat Pleno Sikapi Diputusnya PBB Menjadi Peserta Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum akan
menggelar rapat pleno usai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai partai peserta
Pemilihan Umum 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menerangkan, KPU akan membahas
putusan Bawaslu dalam rapat pleno yang akan digelar, Senin (4/3/2018).

Komisi Pemilihan Umum akan
menggelar rapat pleno usai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai partai peserta
Pemilihan Umum 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menerangkan, KPU akan membahas
putusan Bawaslu dalam rapat pleno yang akan digelar, Senin (4/3/2018).

Menurut Hasyim, KPU juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Bawaslu.

“Semua kemungkinan kan’ disiapkan dan diperbolehkan Undang-Undang,” ujarnya, yang dilansir tribunnews. [***]

Komentar