![]() |
| Menhub RI Budi Karya Sumadi [dok] |
pesanan dari para konsumen. Alasannya, banyak terjadi aksi anarkis akan
hadirnya taksi online di berbagai daerah di Indonesia.
Terakhir
di Solo, Jawa Tengah, ratusan sopir taksi konvensional melakukan unjuk
rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menolak kehadiran taksi
online.
Menteri Perhubungan RI [Menhub RI] Budi Karya Sumadi
mengakui penolakan tersebut berasal dari inisiatif para sopir taksi
konvensional, bukan permintaan perusahaan taksi. Rasa cemburu dan
kuatnya persaingan akibat banyaknya masyarakat yang beralih ke taksi
online membuat mereka melakukan hal tersebut.
“Mereka memang
kalah bersaing. Karena mereka pakai pelat kuning, sementara ini (taksi
online) pelat hitam. Sementara, ini ada regulasi tarif batas bawah,
mereka harus punya izin. Jadi saya tidak melihat itu sistematis
perusahaan taksi konvensional. Tapi kalau ada kumpulan-kumpulan sopir
mereka, ya bisa saja,” ujarnya kepada merdeka.com, sebagaimana dilansir [10/10/2017].
Menhub Budi
mengimbau untuk semua perusahaan taksi online harus mentaati aturan yang
ada. Selain itu, Menhub mengajak agar para pengusaha transportasi
membuat sistem transportasi Tanah Air semakin bagus dan ramah terhadap
inovasi teknologi yang ada saat ini.
“Saya mengimbau kepada
pengelola online, marilah kita sama-sama berpikir kita cari cara yang
konstruktif supaya hidup bersama-bersama,” jelas Budi.
Kendati
demikian, Menhub Budi mengakui penerapan teknologi dalam transportasi
merupakan salah satu inovasi. Dia pun tak melarang adanya
inovasi-inovasi di sektor transportasi.
Lewat teknologi,
masyarakat tak perlu menunggu lagi di pinggir jalan untuk menyetop
transportasi umum. Saat ini, masyarakat hanya perlu duduk manis sambil
memesan taksi online.
Inovasi-inovasi seperti ini sesuai dengan
permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanfaatkan dunia
digital. Menurut Jokowi, saat ini teknologi digital sudah menguasai
dunia. Bahkan, terdapat delapan dari 10 perusahaan yang memiliki nilai
paling besar di dunia berasal dari industri digital.
“Kalau kita mau sejahtera, kita harus menyambut baik perkembangan-perkembangan ini. Tidak ada pilihan,” ujar Jokowi.
Adanya
inovasi teknologi ini tak bisa dibendung. Meskipun demikian, taksi
online pun mendapatkan banyak penolakan. Mulai dari izin hingga uji KIR
yang tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Taun 2009 tentang Sistem
Transportasi Nasional.
angkutan online merupakan suatu kemajuan yang harus ditingkatkan di
tengah berkembangnya teknologi digital saat ini, guna menjawab semua
kebutuhan masyarakat.
“Kami (Kemenhub) melihat taksi online
sebagai keniscayaan. Artinya ini adalah suatu teknologi suatu
penyelesaian masalah-masalah di masyarakat, itu harus diterima,” kata
Budi kepada merdeka.com.
Meski demikian, dirinya tidak ingin
kehadiran taksi online justru menggantikan fungsi angkutan umum yang
sudah lama melayani dan memberikan kehidupan masyarakat. Ini lah yang
menjadi alasan Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) no 26 tahun 2017 tentang transportasi online.
Di
mana, dalam peraturan tersebut, pihaknya memberikan ruang kepada taksi
online untuk berkembang, namun di satu sisi Kemenhub juga tetap
menjunjung tinggi kesetaraan agar antara taksi online maupun angkutan
umum mendapat keuntungan yang sama.
“Banyak dikenal di negara
maju bahwa ada kecenderungan taksi online untuk melakukan predatory
pricing. Artinya dia akan berusaha menguasai pasar secara tunggal. Dan
pada saat mereka tunggal melakukan operasi, maka kontrol pemerintah
tidak akan berlaku. Dengan kesetaraan itu kita harapkan taksi online
tidak melakukan itu,” imbuhnya.
Budi menambahkan, salah satu
kesetaraan tersebut terkait dengan tarif. Dalam hal ini, Menteri Budi
ingin mengedukasi masyarakat bahwa tarif murah yang ditawarkan oleh
taksi online hanya bersifat sementara.
Sebab, tarif tersebut
merupakan tarif yang disubsidi. Sementara tarif atas bawah yang diatur
dalam permenhub 26 tahun 2017 adalah tarif yang sesuai dengan
undang-undang (UU) transportasi.
“Harga sekarang itu harga semu.
Harga yang disubsidi. Harga dari orang atau pihak yang mau memonopoli
pasar dengan membakar uang. Jadi diskon. Kalau kita menetapkan batas
bawah itu, kita menghitung dengan detail bannya berapa, bensinnya
berapa. Dan pada saat tidak ada subsidi, yang dikorbankan adalah
safety,” jelasnya. [sau/mrdk]








Komentar