Menkumham Yasonna Laoly, Kurang Setuju Usulan KPK Soal Hukuman Tambahan Koruptor !!!

Berita176 Dilihat
Korupsi Indonesia
 (Ilustrasi)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kurang
setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan
pembebanan biaya sosial bagi terpidana kasus korupsi. Daripada
pembebanan biaya sosial, Yasonna lebih setuju jika aparat penegak hukum
fokus mengejar aset-aset milik koruptor yang diperoleh dari hasil Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang penting sebenarnya bukan pembebanan biaya sosial,
tapi TPPU-nya dikejar,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat
(16/9/2016).
Menurut Yasonna, pengambilan aset koruptor dari hasil TPPU
juga memiliki efek jera. Terlebih, jika itu juga dibarengi dengan
hukuman berupa denda yang tinggi.
“Kalau uangnya ditarik semua, mau jadi apa dia?” katanya.
Namun begitu, Yasonna tak mau mempersoalkan apakah ia
setuju atau tidak setuju dengan usulan adanya pembebanan biaya sosial
tersebut. Sebab, KPK juga belum pernah mengkonsultasikan usulan itu
kepada Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih, pembebanan biaya sosial
untuk koruptor juga belum memiliki dasar hukum.
“Ini kan harus kita konsultasikan dulu. Tapi itu memang bisa jadi alternatif,” ujar Yasonna.
Baca juga; Prof.Mahfud MD Tolak Wacana Kebijakan Pemerintah Tidak Penjarakan Koruptor
Sebelumnya, KPK mendorong agar koruptor dikenai hukuman
tambahan berupa pembebanan biaya sosial. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
mencontohkan, jika ada jembatan yang roboh karena biaya pembangunannya
dikorupsi, maka koruptor tak hanya dianggap memakan uang negara senilai
uang pembangunan jembatan baru. Tetapi juga termasuk kerugian ekonomi
yang diderita masyarakat karena jembatan yang dikorupsi tak dapat
berfungsi. (*). 
Sumber, Republika.co.id