Merek Cap Kaki Tiga Resmi Dilarang Beredar di pasaran oleh Pemerintah, Why?

Cap%2BKaki%2BTiga
(Foto: Istimewa)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
bakal menolak pengajuan kembali (PK) merek Cap Kaki Tiga. Karena,
sebelumnya, PK Mahkamah Agung (MA) memenangkan Russel Vince agar tak
menggunakan merek itu.



Benar,
kalau merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa diajukan
(didaftarkan) kembali, kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (KI), Ardiansah H di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Dia menjelaskan secara putusan pengadilan memang hak atas merek tersebut
dihapus, tetapi akan sulit apabila ada pihak yang mengajukan mereka
yang sama.



Karena
database kita sudah pernah masuk data merek tersebut dan telebih
apabila selama mereka tersebut masih aktif, sangat dimungkinkan data
mereka tersebut dijadikan pembanding untuk menolak mereka yang baru.
Untuk dilakukan penolakan terkait kebaruan atau tidak barunya suatu
permohonan merek, kata Ardiansyah.

Sehingga,
kata dia, apabila dihapuskan dari database maka dokumen-dokumen yang
ditolak ketika merek itu aktif, akan hidup kembali maka akan menjadikan
suatu preseden yang tidak baik untuk permohonan berikutnya.

Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, pada 2 September 2016, secara resmi
mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan Russel yang
berstatus warga negara Inggris itu, Russel atas seluruh sertifikat merek
tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).

Octavian Adhar, selaku kuasa Hukum Russell Vince
menjelaskan, putusan MA itu berarti HAKI harus menolak pihak mana pun
yang mendaftarkan lambang atau logo mirip dengan lambang atau logo
Negara Isle of Man.

Badan
Pengawas Obat dan Makanan BPOM) juga wajib melarang peredaran produk
dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug, atau pihak mana pun yang
memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara
Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga
milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.

Spesial Untuk Mu :  Ya Ampun !!! Pesawat Latih ini Jatuh & Menancap di Tambak

Sementara
itu, kata dia, BPOM enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai
penarikan produk Cap Kaki Tiga yang diduga masih ada di pasaran padahal
MA sudah memerintahkan pencoretan merek tersebut. Saya akan mengecek
dahulu ya, tapi yang jelas BPOM melakukan penarikan produk lebih terkait
kepada keamanan, kata dia.

Sesuai
putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo
Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan
Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst menyebutkan pada pokoknya
membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

BPOM
juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga
milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada
pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan
segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken
Drug yang masih beredar di pasaran,” tandasnya Octavian. [tar/inilah.com]

Komentar