![]() |
Sidang PHPU Pilpres 2019 [14/6/2019] |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan
mundurnya agenda persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilpres 2019 tidak akan mempengaruhi jadwal putusan sidang. Fajar
memastikan sidang putusan PHPU Pilpres 2019 selambatnya tetap akan
digelar pada 28 Juni 2019.
mundurnya agenda persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilpres 2019 tidak akan mempengaruhi jadwal putusan sidang. Fajar
memastikan sidang putusan PHPU Pilpres 2019 selambatnya tetap akan
digelar pada 28 Juni 2019.
Fajar menerangkan sebagaimana jadwal sidang agenda pemeriksaan saksi
dan bukti mestinya berjalan sedari 17 hingga 21 Juni, namun diundur
untuk memberikan toleransi kepada pihak termohon Komisi Pemilihan Umum
(KPU, pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin dan pemberi
keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan jawaban dan
keterangan atas berkas perbaikan permohonan pihak pemohon Tim
Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Kendati begitu, Fajar memastikan
mundurnya agenda sidang tidak akan memengaruhi jadwal sidang putusan.
dan bukti mestinya berjalan sedari 17 hingga 21 Juni, namun diundur
untuk memberikan toleransi kepada pihak termohon Komisi Pemilihan Umum
(KPU, pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin dan pemberi
keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan jawaban dan
keterangan atas berkas perbaikan permohonan pihak pemohon Tim
Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Kendati begitu, Fajar memastikan
mundurnya agenda sidang tidak akan memengaruhi jadwal sidang putusan.
“Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui
tanggal 28 Juni,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
tanggal 28 Juni,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Jika MK mengumumkan purtusan lewat 28 Juni justru malah dapat dikatakan
telah melanggar aturan hukum. Sebab, berdasar Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 beserta aturan turunnya yaitu PMK
nomor 2 Tahun 2019 terkait tahapan kegiatan dan jadwal penanganan PHPU
putusan sidang maksimal disampaikan dalam rentan waktu 14 hari.
telah melanggar aturan hukum. Sebab, berdasar Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 beserta aturan turunnya yaitu PMK
nomor 2 Tahun 2019 terkait tahapan kegiatan dan jadwal penanganan PHPU
putusan sidang maksimal disampaikan dalam rentan waktu 14 hari.
“Dari peraturan itu paling lama diumumkan, maksimal dari rentan waktu
14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi sampai sejauh ini,
agendanya tetap, putusan Insya Allah masih ditanggal 28 Juni,” ujarnya.
14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi sampai sejauh ini,
agendanya tetap, putusan Insya Allah masih ditanggal 28 Juni,” ujarnya.
Adapun, Fajar mengungkapkan, agenda sidang pemeriksaan saksi dan
bukti bisa saja ditambah hingga tanggal 24 Juni dari jadwal. Hal itu
untuk menggantikan jatah sidang yang tertunda.
bukti bisa saja ditambah hingga tanggal 24 Juni dari jadwal. Hal itu
untuk menggantikan jatah sidang yang tertunda.
“Jadi nanti kita lihat, tergantung dengan dinamika persidangan,
apakah memang belum terpenuhi, paling tidak yang terkurangi adalah
kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH (Rapat
Pemusyawaratan Hakim). Jadi tidak sampai mengundurkan jadwal pengucapan
keputusan,” ucapnya dikutip dari suara.
apakah memang belum terpenuhi, paling tidak yang terkurangi adalah
kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH (Rapat
Pemusyawaratan Hakim). Jadi tidak sampai mengundurkan jadwal pengucapan
keputusan,” ucapnya dikutip dari suara.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang
lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada
Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB besok. Sidang lanjutan beragendakan
mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan
mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo –
Ma’ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). [*AK]
lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada
Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB besok. Sidang lanjutan beragendakan
mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan
mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo –
Ma’ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). [*AK]
Komentar