![]() |
Ilustrasi |
“MUI
meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama
video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui
motif, maksud dan tujuan dari pelakunya,” ujar Zainut dalam keterangan
tertulisnya, Senin (19/8/2019).
Zainut menyayangkan beredarnya video
tersebut karena dapat berpotensi menimbulkan polemik yang dapat
mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.
tidak terpancing dan terprovokasi pihak-pihak yang sengaja ingin
menciptakan keresahan di masyarakat dengan cara mengadu domba antarumat
beragama.
“Semua pihak harus bersikap tenang, hati-hati dan
dewasa dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan
dan membuat masalahnya menjadi semakin besar dan melebar kemana-mana,”
ujarnya.
umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan
pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina,
melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain.
Zainut penyampaian pesan-pesan agama yang melecehkan atau menghina agama
lain, selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak
dibenarkan baik menurut hukum maupun ajaran agama.
masalah keyakinan terhadap ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat
sakral, suci dan sensitif bagi pemeluknya, sehingga hendaknya semua
pihak menghormati dan menghargai keyakinan agama tersebut sebagai bentuk
penghormatan dan toleransi dalam kehidupan beragama,” kata Zainut.
Berita Terkait: MUI: Ceramah UAS untuk Perkuat Keimanan Muslim, Bukan Mencela Agama Lain
pihak menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat
kekeluargaan dan persaudaraan. Jika jalur musyawarah tidak dapat dicapai
kata mufakat, maka jalur hukum adalah pilihan yang paling terhormat.
“Untuk
hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan
menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga suasana kehidupan dalam
masyarakat tetap kondusif, rukun, aman, dan damai,” ujar Zainut. (bmw/osc/cnn)
Komentar