JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi
Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, rencana revisi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU KPK) sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo dalam
pemberantasan korupsi.
Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, rencana revisi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU KPK) sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo dalam
pemberantasan korupsi.
“Ini adalah menyambut pidato presiden pada 16 Agustus kemarin. Dia
mengatakan bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan
korupsi,” kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Kamis (5/9/2019).
Ia mengatakan, dalam pidato mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap
menginginkan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Namun, pemberantasan
itu bukan dilihat dari jumlah koruptor yang ditangkap, melainkan
bagaimana agar para pejabat tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Yang dimaksudkan, kita berhasil dalam pemberantasan korupsi itu adalah tidak ada orang yang melakukan korupsi lagi,” kata ia.
Selain itu, ia mengatakan, revisi UU KPK berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPK bagian dari eksekutif.
“Yang dulu KPK ini selalu menganggap dirinya sebagai di dalam jajaran
peradilan. Jadi sekarang telah ditetapkan berbeda oleh MK,” ucap dia.
Berita Terkait: Ternyata yang Mengusulkan Revisi UU KPK dari Anggota DPR asal Partai Pendukung…
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)
yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)
yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.[tsc]
Komentar