![]() |
Ilustrasi |
yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA) dan PT Timah
Tbk (TINS) akan melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan
telah beralihnya kepemilikan mayoritas menjadi milik PT Inalum (Persero)
sebagai induk holding tambang.
Deputi Bidang Usaha
Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry
Sampurno mengatakan perubahan itu akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding yang digelar 29 November 2017.
“Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan
pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum
(Persero) yang 100 persen dimiliki negara,” ujarnya dalam siaran pers di
Jakarta, Sabtu (18/11/2017).
tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya
strategis sehingga negara tetap memiliki kendali, baik secara langsung
melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum. Hal itu
diatur pada Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan
Terbatas.
Harry menuturkan pembentukan holding BUMN
pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku
kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala
usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan
efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha
khususnya di bidang hilirisasi.
Deputi Bidang Infrastruktur
Bisnis Kementerian BUMN Hambra menegaskan segala hal strategis yang
dilakukan oleh perusahaan anggota holding tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi.
Perubahan nama dengan hilangnya ‘Persero’ juga tidak memberikan
konsekuensi hilangnya kendali negara dan kewenangan pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat.
Ada pun terkait ketentuan di bidang
pasar modal, dalam pelaksanaan rencana transaksi, masing-masing ANTM,
PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan
penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Hal itu, lanjut Hambra, lantaran sekali pun terjadi perubahan pemegang
saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi
perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru
dimiliki 100 persen oleh Republik Indonesia. [*]
Komentar