![]() |
Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
tidak memasalahkan keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), yang telah memvonis Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan
kesalahan etik tingkat sedang.
tidak memasalahkan keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), yang telah memvonis Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan
kesalahan etik tingkat sedang.
Bagi Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir, meski hanya dijautuhi sanksi
berupa peringatan tertulis, namun keputusan Komite Etik KPK itu menjadi
bukti kuat bahwa Saut Situmorang telah melakukan penghinaan dan
pencemaran nama baik organisasi HMI dalam sebuah acara talk show di
sebuah stasiun televisi swasta, di Jakarta, 5 Mei 2016 lalu.
berupa peringatan tertulis, namun keputusan Komite Etik KPK itu menjadi
bukti kuat bahwa Saut Situmorang telah melakukan penghinaan dan
pencemaran nama baik organisasi HMI dalam sebuah acara talk show di
sebuah stasiun televisi swasta, di Jakarta, 5 Mei 2016 lalu.
“Kami menghormati putusan Komite Etik KPK sebagai wujud menjaga
institusinya. Dan ini makin membuktikan Saut benar-benar bermasalah dan
harus diproses hukum,” kata Mulyadi Jumat (5/8/2016).
Baca juga; Terbukti Hina HMI, Saud Situmorang Dapat Sanksi Peringatan Tertulis
Mulyadi menegaskan, sebagai pihak yang dirugikan dan sebagai bagian dari
elemen bangsa Indonesia, maka HMI berhak untuk terus meminta kepada
aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum dan memberikan
sanksi sesuai ketentuan perundangan.
elemen bangsa Indonesia, maka HMI berhak untuk terus meminta kepada
aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum dan memberikan
sanksi sesuai ketentuan perundangan.
“Karena itulah kami melanjutkan proses hukum Saut sebab di mata hukum
Saut masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Mulyadi.
Ia pun membandingkan perbuatan Saut seperti seorang anggota DPR atau
pejabat negara lain yang melakukan tindakan korupsi atau tindak pidana
lainnya.
Lebih lanjut Mulyadi menerangkan, proses hukum terhadap Saut di
Bareskrim Polri dalam tahap penyidikan. “Penyidik sedang meminta
keterangan dari para ahli terkait pernyataan Saut, ada empat orang ahli
yang dimintai keterangan tetapi penyidik tak mau menyebutkan siapa
saja,” bebernya.
Baca juga; HMI Cabang Palembang Bersama Alumni HMI; Protes Keras Dikatakan Kader Koruptor Oleh Saut Situmorang
Putusan Komite Etik KPK merupakan hasil dari pernyataan Saut dalam acara
“Benang Merah” di stasiun televisi TvOne pada tanggal 5 Mei 2016. Saat
itu Saut sebagai salah satu narasumber dalam talk show bertajuk Harga
Sebuah Perkara tersebut.
“Benang Merah” di stasiun televisi TvOne pada tanggal 5 Mei 2016. Saat
itu Saut sebagai salah satu narasumber dalam talk show bertajuk Harga
Sebuah Perkara tersebut.
Dalam paparannya, Saut menyebut kader HMI jika sudah LK 1 dan setelah
menjadi pejabat akan korupsi, dan jahat. Saut pada kesempatan itu tidak
menyebut organisasi lain yang kadernya banyak korupsi, kecuali HMI. (Adm).
Sumber ; indopos.co.id
Komentar