JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Polemik mengenai hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko)
terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD
usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10/2019) lalu.
terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD
usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10/2019) lalu.
Politisi PDI
Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menko untuk
membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.”Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10/2019).
Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menko untuk
membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.”Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10/2019).
Hak Veto MenKo harus diatur jelas batasannya. Krn dlm UUD 1945 jika Presiden dan Wapres berhalangan tetap scr bersamaan pelaksanaan tugas Presiden adlh Mendagri, Menlu dan Menhan scr bersamaan. Bukan MenKo 😅🇮🇩— MASINTON PASARIBU (@Masinton) October 28, 2019
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD
1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin
berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil
alih tugas.
1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin
berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil
alih tugas.
“Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo
Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko” tutupnya. [*]
Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko” tutupnya. [*]
Komentar