Pejabat di Disporabudpar OKU Ditetapkan Tersangka & Ditahan Polisi

168775593 t
Ilustrasi/Istmwa

BARURAJA,OKU-SUMSEL, SriwijayaAktual.com – Dh, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda
Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ulu, ditahan
polisi terkait dugaan kasus penipuan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Dh (36) warga Tebing Rais, Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur,
ini ditahan polisi karena diduga telah menipu kontraktor, Pandu Agung
Sulistiyo (28), warga Jalan M Hatta Baturaja, berdasarkan
LP-B/60/II/2016/SPK OKU tanggal 9 Februari 2016,” kata Kapolres OKU,
AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Kamis (9/6/2016). .

Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Harmianto dan Kanit Pidum
Ipda Novel Siswandi mengatakan, tersangka mulai ditahan sejak Jumat
(3/6), setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlapor.

“Tersangka awalnya dipanggil sebagai saksi terlapor. Setelah dalam
pemeriksaan, saksi terlapor langsung kami tetapkan menjadi tersangka dan
kami tahan,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, kejadian dugaan penipuan berawal Dh menawarkan
proyek pembangunan jalan setapak di Gua Puteri, Desa Padang Bindu,
Kecamatan Semidang Aji senilai Rp500 juta, pembangunannya akan dimulai
Juni 2015.

“Supaya menang tender dan mendapatkan proyek tersebut, korban harus
menyerahkan uang sebesar Rp88 juta terlebih dahulu kepada Dh. Tawaran
tersangka disetujui korban. Pada 21 April 2015 korban mendatangi Bank
Mandiri Baturaja mentransfer uang yang diminta kepada tersangka,”
katanya.

Namun, hingga lewat Juni 2015, proyek tersebut tak kunjung
direalisasikan. Kemudian, korban menemui tersangka, mengatakan ada
perubahan anggaran proyek yang meningkat menjadi Rp1 miliar, sehingga
pelaksanaan proyek mundur dari Juni 2015.

Ternyata hingga selesai 2015, proyek tak kunjung ada dan korban
tidak mendapatkan proyek tersebut. Atas kejadian itu korban melapor ke
Polres setempat.

“Tersangka sudah kami amankan dan terancam pasal 378 KUHP. Kami juga
telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti kuitansi bukti
penyerahan uang Rp88 juta dan surat usulan rencana kegiatan,” kata
Kapolres.

Sementara, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata
(Disporabudpar) OKU, Paisol Ibrahim saat dikonfirmasi terkait hal itu
mengaku dirinya tidak mengetahui jika anak buahnya tersebut sudah
ditahan polisi.

“Belum tahu, saya sekarang lagi di Palembang,” kata Paisol Ibrahim saat dikonfirmasi lewat teleponnya.

Sementara, Kasubag Dokumentasi dan Pemberitaan Setda OKU, Dede
Fernandez mengatakan, jika hal tersebut benar pihaknya sangat
menyayangkan dengan peristiwa itu.

“Kami belum mendapat kabar. Jika memang ada, kami serahkan pada
proses hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Soal proses kepegawaian, nanti dilihat perkembangannya,” kata Dede. (Antarasumsel).