Pembakaran’ Hutan & Lahan, Polisi Belum Bisa Sentuh Korporasi

Stop%2Bbakar%2Bhutan%2Bkami
Kebakaran Hutan & Lahan (Ilust)

JAKARTA,SriwijayaAktual.com  – Kepolisian menyatakan jumlah tindak penegakan hukum terhadap tersangka perorangan kebakaran hutan dan lahan meningkat. Namun, belum ada penyidikan dengan tersangka korporasi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Kamis (25/8/2016), mengatakan proses hukum terhadap korporasi masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, ada sembilan korporasi yang sedang diselidiki polisi.
Artinya, polisi belum menemukan pelanggaran pidana pada perusahaan tersebut. Untuk bisa naik ke tahap penyidikan, polisi membutuhkan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, kata Ari, jumlah tersangka perorangan 2016 ini meningkat jadi 454 orang. Pada 2015 lalu, hanya ada 196 tersangka yang ditetapkan.
Ketika ditanya mengapa polisi seolah ‘tumpul ke atas dan tajam ke bawah’, Ari hanya menampik singkat. “Oh, tidak begitu,” kata Ari ketika ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta.
Sementara ketika ditanya apakah ada indikasi para tersangka perorangan itu diperintah oleh salah satu korporasi, Ari mengatakan pihaknya belum menemukan tanda-tanda demikian.
Pada 2015, ada 25 korporasi yang ditetapkan tersangka. Namun, 15 di antaranya diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Baca juga; BNPB: Enam Provinsi Darurat Kebakaran Hutan Dan Lahan, Termasuk Sumse
Menurut Ari, pada sebagian kasus, SP-3 diberikan karena izin perusahaan sudah habis, sehingga lahan itu tidak lagi jadi tanggungjawabnya dan jadi lahan bebas milik negara.
“Sebenarnya berproses itu yang 15, ada yang dilakukan penyidikan ternyata ada di kawasan perusahaan yang izinnya dicabut. Maka bukan perusahaan itu yang harus bertanggungjawab,” ungkap Ari. (AK).
Spesial Untuk Mu :  Jelang Gelar Perkara Kasus Ahok Besok, Ratusan Advokat Rapat di Kantor MUI Pusat

Komentar