Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi Ahok Soal Aturan Cuti Pejawat

01472530513ahok hadiri sidang uji materi mahkamah konstitusi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan usai
mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
Senin (22/8/2016), ((Istimewa)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  –  Pemerintah yang diwakili oleh
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit
Pudjianto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji
materi UU Pilkada yang diajukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Meminta kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk memberikan putusan menerima keterangan pemerintah, dan
menolak pengujian pemohon untuk seluruhnya, atau menyatakan pengujian
pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Senin
(5/9/2016).

Hal itu disampaikan oleh Widodo dalam sidang di MK dengan
agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait yang
dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum.

Dalam permohonannya,
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye
harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Ahok
beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa
selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku
pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat
Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta
terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Sementara itu pihak
Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan cuti bagi calon pejawat merupakan
solusi untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan
wewenang.

“Pejawat mempunyai kebijakan untuk mengalokasikan
anggaran dengan motif pribadi, bisa menarik simpati masyarakat melalui
dana ghibah atau memberikan fasilitas masyarakat,” jelasnya.

Spesial Untuk Mu :  Ulama Besar NU, KH Syukron Ma'mun Siap Sumbang Jutaan Suara untuk Kemenangan Ke Capres RI Tahun 2019.......

Selain
itu, pejawat juga dinilai oleh Pemerintah memiliki lebih banyak akses
untuk melakukan mobilisasi, sehingga pejawat memiliki peluang
kepemilihan yang lebih besar dibandingkan dengan calon lainnya.

“Posisi pejawat itu tidak sama dengan calon lainnya karena pejawat memiliki lebih banyak akses,” ujarnya.

Dalam
permohonannya, Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat
ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti,
padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada
masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI
Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Baca juga; Soal Gugatan Ahok, Fadli Zon: Yakin MK Masih Waras”

Ahok sebagai
pemohon berpendapat bahwa seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3)
UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi
pejawat yang bersifat opsional, dan pihaknya lebih memilih untuk
menyelesaikan program unggulan DKI Jakarta serta membahas APBD DKI
Jakarta.

Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU
Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti
sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang
bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama. (*).

Sumber : Antara

Komentar